News - Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima gratifikasi Rp650 juta dari Jawahirul Fuad dalam perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. JPU KPK, Wahyu Dwi Oktafianto, menuturkan, Gazalba menerima uang tersebut bersama dengan seorang pengacara yaitu Ahmad Riyad.
"Perbuatan tersangka bersama Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai hakim agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," kata Wahyu saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Wahyu menuturkan uang tersebut juga dianggap sebagai suap karena tidak dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK untuk dimasukkan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Walaupun kata Wahyu, Gazalba tidak sepenuhnya menerima uang senilai yang diberikan Jawahirul.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan kasus ini bermula ketika Jawahirul selaku pemilik UD Logam Jaya memiliki permasalahan mengenai limbah B3 tanpa izin. Kemudian, dia meminta Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani untuk mencarikan orang MA yang dapat membantu.
Selanjutnya, Hani dan Fuad bertemu dengan pemilik pondok pesantren di Sidoarjo yang menghubungkan ke Ahmad Riyadh. Akhirnya, Ahmad Riyadh meghubungi Gazalba untuk membantu penanganan kasasi tersebut.
"Pada akhir Juli 2022, Fuad memberikan uang Rp500 juta untuk diberikan kepada terdakwa yang akhirnya Fuad bertemu terdakwa di Sheraton Surabaya Hotel & Tower," tutur Wahyu.
Dalam pertemuan itu disampaikan kepada Gazalba agar memutus bebas Jawahirul. Akhirnya dalam sidang diputuskan kasasi dikabulkan dan Jawahirul dibebaskan. Lalu pada September 2022, Riyad menyerahkan uang 18.000 SGD di Bandara Juanda, Surabaya. Uang itu diambil dari Rp500 juta yang telah diserahkan Jawahirul untuk Gazalba.
"Di bulan yang sama, Riyad meminta tambahan uang Rp150 juta kepada Fuad yang kemudian diberikan langsung," ungkap Wahyu.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Pejabat MA Terkait Kasus Korupsi Zarof Ricar
KPK Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Lahan DP 0% 7 & 9 Tahun Penjara
Pengacara Antam: Persidangan Ungkap Dugaan Kuat Peran Budi Said
Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT Timah
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Evakuasi 6 Relawan MER-C ke Gaza City Berhasil Selamat
BMW Motorrad: Usai Bertaji di WSBK, Hendak Berlaga di MotoGP
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumbar: Mahyeldi-Vasko Menang Telak
CNN Bebastugaskan Jurnalis yang Diduga Intimidasi Keluarga Gamma
Flash News
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Cak Lontong Sindir Walk Out Tim RIDO: Kemenangan Kami Tetap Sah
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Oposisi Kuasai Damaskus, Presiden al-Assad Kabur dari Suriah
Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumbar: Mahyeldi-Vasko Menang Telak
MK Terima 115 Permohonan Sengketa Pilkada, Ada Vicky Prasetyo
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024: Pram-Rano Menang
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Bali: Koster-Giri Unggul Telak
Budi Arie Klaim Semua Partai Siap Tampung Jokowi
Praktik Ilegal Klinik Ria Beauty Terungkap, Dua Orang Ditangkap
Margriet Terpidana Pembunuhan Bocah Angeline Meninggal Dunia
KPU Jakarta Tetapkan Hasil Pilkada Gubernur Hari Ini
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jateng 2024: Luthfi-Yasin Menang
Evakuasi 6 Relawan MER-C ke Gaza City Berhasil Selamat
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Banten: Andra-Dimyati Unggul