News - Korlantas Polri secara resmi telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua. Berikut daftar motor yang pengendaranya wajib memiliki SIM C1.
SIM C sendiri merupakan salah satu surat izin yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Kewajiban memiliki SIM C ini sudah termaktub dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi, terutama jika pengendara tersebut telah memenuhi syarat berkendara.
Sebelumnya, Korlantas hanya mewajibkan pengendara roda dua memiliki SIM C saja untuk semua jenis kendaraan motor, namun setelah ada ketentuan baru setiap pengendara wajib memiliki SIM C yang berbeda.
SIM C ini terbagi ke dalam SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Ketiga SIM ini memiliki kriteria yang berbeda-beda.
Persyaratan Membuat SIM C1 Terbaru
Mengutip korlantas.polri.go.id, syarat utama untuk memperoleh SIM C1 yakni pemilik kendaraan dua harus memiliki SIM C minimal 1 tahun terlebih dahulu.
Perlu dipahami, SIM C1 ini ditujukan untuk memiliki kendaraan roda dua yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc-500 cc.
Berdasarkan ketentuan baru ini, SIM C biasa hanya dapat digunakan bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.
Artinya, sebelum mendapatkan SIM C1, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C terlebih dahulu jika kapasitas mesinnya di atas 250 cc-500 cc.
Daftar Motor yang Harus Memakai SIM C1
Seperti diketahui, SIM C1 ini ditujukan bagi pemilik kendaraan motor dengan kapasitas 250 cc-500 cc. Berikut daftar motor yang harus memakai SIM C1.
Honda
- Rebel 500- CB500
- CB500X
Vespa
- GTS Super Tech 300- GTV 300
Kawasaki
- Ninja ZX-4RR- Eliminator
BMW
- C400X- G310R
- G310 GS
Royal Enfield
- Meteor- Classic 350
- Hunter 350
- Himalaya
Yamaha
- MT25- R25
-WR250R
- R5
- Xmax 250
KTM
- Duke 390- RC 390
- 390 Adventure
Suzuki
- Gixxer SF250- V-Storm 250 SX
Benelli
- 502C- Leoncino 500
- TRK 502
- TRK 502X
TVS
- Ronin- Apache RTR 310
- Apache RR 310
Terkini Lainnya
Persyaratan Membuat SIM C1 Terbaru
Daftar Motor yang Harus Memakai SIM C1
Honda
Vespa
Kawasaki
BMW
Royal Enfield
Yamaha
KTM
Suzuki
Benelli
TVS
Artikel Terkait
Biografi Singkat Hamzah Haz Wapres RI ke-9 Era Presiden Megawati
Beda dengan Aoka, Roti Okko Produksi Mana & Apakah Berbahaya?
Profil Lita Hutami Istri Ibnu Wardani dan Wafatnya Sang Ayah
Warga Buang Sampah di Kantor Bupati & DPRD Sintang, Ada Apa?
Populer
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Salah, Penampakan Anjing Laut Berkepala Sapi di Bangkalan
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM Soal Kasus Ghani Kasuba
KPK Cegah Staf Hasto dan Pengacara PDIP Bepergian ke Luar Negeri
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Terusir dari Surabaya, Tante Lien Pindah ke Den Haag yang Malang
Tak Hanya Perkara Finansial, Judi Online Juga Masalah Kejiwaan
Kejagung Tetapkan Lagi 7 Tersangka Korupsi Logam Mulia ANTAM