News - Salah satu syarat dokumen pendaftaran seleksi petugas PPS Pilkada 2024 adalah surat pernyataan peserta. Pendaftaran rekrutmen salah satu badan ad hoc yang dibentuk KPU tersebut telah dibuka sejak 2 Mei 2024 lalu dan akan berakhir pada 6 Mei 2024.
Meski begitu, terdapat wacana jadwal perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS (Petugas Pemungutan Suara) selama tiga hari, pada 9-11 Mei apabila kuota belum juga terpenuhi. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman www.siakba.kpu.go.id.
Adapun aturan jadwal rekrutmen PPS Pilkada 2024 ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024. Rekrutmen ini terbuka bagi seluruh masyarakat, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.
Terdapat rangkaian tahapan seleksi yang harus dilalui peserta untuk diterima menjadi anggota PPS. Selain seleksi syarat dokumen administrasi, juga digelar tahapan seleksi tes tertulis dan juga wawancara.
Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Untuk terdaftar sebagai calon petugas PPS dalam Pilkada 2024, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024 di antaranya adalah sebagai berikut:
- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
- Setia kepada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau telah mengundurkan diri sebagai anggota partai politik selama minimal 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Memiliki pendidikan setidaknya sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah memiliki catatan ditahan di penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun.
LINK WORD SURAT PERNYATAAN PESERTA PPS PILKADA 2024
LINK PDF SURAT PERNYATAAN PESERTA PPS PILKADA 2024
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPS Pilkada 2024 yang Dirilis KPU
Peserta yang mendaftar wajib mengetahui jadwal dan tahapan seleksi salah satu badan ad hoc bentukan KPU ini agar tidak ketinggalan rangkaian prosesnya. Berikut adalah jadwal dan tahapan seleksi PPS Pilkada 2024 yang dirilis KPU:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13-14 Mei 2024
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon-Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
- Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024
Terkini Lainnya
Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPS Pilkada 2024 yang Dirilis KPU
Artikel Terkait
Link Streaming Debat Ke-3 Pilgub Sumut 2024 dan di TV Mana?
Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Sediakan TPS di Cilandak
Link Twibbon HUT Brimob 2024 untuk Sosmed & Cara Pasang
15 Ucapan HUT Brimob 2024 Penuh Semangat dan Harapan
Populer
Rumah Tapera dan Kisah Para Pejuang Rumah Pertama
DJP Ubah Jatuh Tempo Setor Pajak Penghasilan Setiap Tanggal 15
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi: 34 Penerbangan di Bali Dibatalkan
Sengkarut Industri Susu: Produksi Lokal Tak Terserap, tapi Impor
Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 Menjadi 30 Orang
Ini Syarat Bagi Apple agar Bisa Jual Iphone 16 di Indonesia
Bareskrim Sita Aset Miliaran Milik Bos Judol Slot Jaringan Cina
Cawe-Cawe Prabowo di Pilkada Jateng Mengerdilkan Wibawa Presiden
Flash News
KPK Siap Bantu Kemenag Awasi Pelaksanaan Haji 2025
Negara Merugi Rp1,2 Triliun Bila Subsidi Listrik Salah Sasaran
Polri Ungkap 47 Kasus Pornografi Anak sejak Mei-November 2024
Nagita Slavina Bisa Terima Endorse, tapi Raffi Harus Lapor LHKPN
Dharma soal Penyaluran Bansos: Buat Saya, Itu Adalah Penghinaan
RK: Bantuan Warga Dobel jika Gubernur 1 Koalisi dengan Presiden
Istana Terima Surat Permohonan Pengunduran Diri Sahbirin Noor
Jaksa Agung: Status Tersangka Tom Lembong Tak Bermuatan Politis
Bawaslu Telusuri Dukungan Prabowo ke Cagub Jateng Ahmad Luthfi
Bareskrim Bongkar Dua Kasus Pornografi Anak dan Sesama Jenis
Tito Sebut Honorer Administrasi Banyak Titipan Pejabat & Timses
Jadi Kepala Kortastipidkor, Kekayaan Cahyono Wibowo Rp5,68 M
Polri Beberkan Tantangan Pembentukan Polda di DOB Papua
Anggota DPR Curigai Penetapan Tersangka Tom Lembong Pesanan
Polri Selidiki Peretasan Situs NTMC.info oleh Jaringan Judol