News - Salah satu syarat dokumen pendaftaran seleksi petugas PPS Pilkada 2024 adalah surat pernyataan peserta. Pendaftaran rekrutmen salah satu badan ad hoc yang dibentuk KPU tersebut telah dibuka sejak 2 Mei 2024 lalu dan akan berakhir pada 6 Mei 2024.

Meski begitu, terdapat wacana jadwal perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS (Petugas Pemungutan Suara) selama tiga hari, pada 9-11 Mei apabila kuota belum juga terpenuhi. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman www.siakba.kpu.go.id.

Adapun aturan jadwal rekrutmen PPS Pilkada 2024 ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024. Rekrutmen ini terbuka bagi seluruh masyarakat, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.

Terdapat rangkaian tahapan seleksi yang harus dilalui peserta untuk diterima menjadi anggota PPS. Selain seleksi syarat dokumen administrasi, juga digelar tahapan seleksi tes tertulis dan juga wawancara.

Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024

Untuk terdaftar sebagai calon petugas PPS dalam Pilkada 2024, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024 di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
  • Setia kepada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
  • Tidak menjadi anggota partai politik, atau telah mengundurkan diri sebagai anggota partai politik selama minimal 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Memiliki pendidikan setidaknya sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah memiliki catatan ditahan di penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun.
Untuk membuktikan bahwa peserta memenuhi persyaratan yang disebutkan, peserta wajib melampirkan sejumlah dokumen. Salah satunya adalah surat pernyataan peserta PPS Pilkada 2024, contoh dokumen tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut:

LINK WORD SURAT PERNYATAAN PESERTA PPS PILKADA 2024

LINK PDF SURAT PERNYATAAN PESERTA PPS PILKADA 2024

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPS Pilkada 2024 yang Dirilis KPU

Peserta yang mendaftar wajib mengetahui jadwal dan tahapan seleksi salah satu badan ad hoc bentukan KPU ini agar tidak ketinggalan rangkaian prosesnya. Berikut adalah jadwal dan tahapan seleksi PPS Pilkada 2024 yang dirilis KPU:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024
  • Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13-14 Mei 2024
  • Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon-Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024
  • Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024
  • Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
  • Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024