News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Segala hal terkait PPS, mulai dari pembentukan hingga tugas dan wewenangnya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa. Adapun pembentukan PPS dilakukan oleh KPU kabupaten/kota.
Dalam Pasal 15 aturan KPU tersebut dijelaskan bahwa PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan. Sementara untuk pembubarannya dilakukan maksimal dua bulan setelah pelaksanaan pemilihan.
Berkaitan dengan hal tersebut, kapan jadwal pendaftaran PPS Pilkada dibuka? Untuk mengetahuinya, simak informasi seputar PPS Pilkada 2024 mulai dari jadwal pendaftaran hingga persyaratan pendaftaran anggota PPS Pilkada 2024.
Kapan Pendaftaran PPS Pilkada Dibuka?
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, jadwal pendaftaran calon anggota PPS dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024.
Dilansir dari surat keputusan tersebut, KPU juga menjadwalkan adanya perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS selama 3 hari yakni 9 Mei-11 Mei 2024. Namun, kebijakan perpanjangan ini bisa saja tidak berlaku bila kuota anggota PPS telah terpenuhi.
Untuk diterima menjadi anggota PPS, calon pendaftar harus melalui sejumlah tahapan mulai dari seleksi administrasi hingga hingga tes tertulis dan wawancara.
Seluruh tahapan ini bakal berlangsung sepanjang bulan Mei 2024 dengan diakhiri proses pelantikan pada 26 Mei 2024.
Berapa Jumlah Anggota PPS Pilkada 2024?
Anggota PPS Pilkada 2024 ditetapkan berjumlah tiga orang. Ketentuan jumlah anggota PPS ini tertuang dalam Pasal 16 regulasi tersebut.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa komposisi anggota PPS mengedepankan keterwakilan perempuan setidaknya 30 persen.
Susunan anggota PPS meliputi satu orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, ditambah dua orang anggota lainnya. Khusus ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS sendiri.
Persyaratan Pendaftaran Anggota PPS Pilkada 2024
Persyaratan pendaftaran anggota PPS Pilkada 2024 juga telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam pasal tersebut dijelaskan syarat pendaftaran anggota PPS antara lain:
- Warga negara Indonesia.
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
- Setia kepada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau telah mengundurkan diri sebagai anggota partai politik selama minimal 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Memiliki pendidikan setidaknya sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun.
Terkini Lainnya
Kapan Pendaftaran PPS Pilkada Dibuka?
Berapa Jumlah Anggota PPS Pilkada 2024?
Persyaratan Pendaftaran Anggota PPS Pilkada 2024
Artikel Terkait
25 Kutipan May Day 2024 Inspiratif untuk Hari Buruh di Sosmed
Syarat Daftar Gubernur Jalur Independen pada Pilkada 2024
Kapan Hasil Registrasi PT KAI 2024 Management Trainee Diumumkan?
BI Rate Naik 6,25 Persen, Apa Dampaknya pada Cicilan KPR?
Populer
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
Seruan Tauhid dalam Teks Tua di Nusantara Periode Hindu-Buddha
Buat Publik Geram, Galih Loss Akhirnya Dijerat UU ITE, Tepatkah?
PKS Usung Kader Sendiri, Kans Anies Maju Pilkada Jakarta Pupus?
Prabowo-Gibran Beri Sinyal Tak Rangkul Semua Partai, Rugi Dong!
Yusril Soal Tiga Hakim MK Dissenting Opinion: Bisa Dikritisi
Jakarta yang Selalu Jadi Tumbal Kegagalan Pemerataan Pembangunan
Krisis Global: Upaya Indonesia di Tengah Tragedi Kerusakan Bumi
Flash News
Setelah PKB, Kali Ini Partai Nasdem yang Bertemu dengan Prabowo
Dukcapil DKI: 40.000 NIK Warga Meninggal Sudah Dinonaktifkan
Penurunan Stunting Melambat, Wapres Minta BKKBN Evaluasi Kerja
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Tim Pengarah Keanggotan RI di OECD
Polri Tindak 1.158 Tersangka Judi Online Sejak Awal Tahun 2024
JK: Kita Terima Kenyataan, Selamat kepada Prabowo-Gibran
Polri Kerahkan 5.791 Personel untuk Pengamanan WWF 2024 di Bali
Bukan Lagi Ibu Kota, KTP Jakarta Akan Disesuaikan Menjadi DKJ
Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Eks Ketua MK hingga Menhan AS
Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda, Kenapa?
Kemendag: Shoptokopedia Jadi Pengganti TikTok Shop
Prediksi Vietnam vs Irak 8 Besar AFC U23 2024 & Jam Tayang TV
Syarat Daftar Gubernur Jalur Independen pada Pilkada 2024
Isi Debat Coach Justin vs Towel Soal Timnas, STY, & Naturalisasi
Siapa Istri, Anak, Menantu, & Cucu SYL yang Dapat Duit Kementan?