News - Membeli mobil bekas kerap menjadi pilihan karena dianggap memiliki banyak keuntungan. Namun, jangan lupa usai transaksi jual beli, segera proses balik nama mobil bekas tersebut.
Agar lebih mudah dalam menyiapkan berkas dan melakukan balik nama mobil bekas secara mandiri, simak cara-cara dan prosedur yang telah ditentukan.
Terdapat beberapa tahap yang harus dijalani, yakni tahap awal adalah proses menyiapkan berkas untuk dibawa ke SAMSAT, di mana mobil bekas tersebut didaftarkan.
Lalu tahap selanjutnya dilakukan di SAMSAT dekat lokasi Anda atau pembeli mobil bekas berdomisili.
Terkini Lainnya
Syarat Balik Nama Mobil Bekas
Cara Balik Nama Mobil Bekas
Artikel Terkait
Syarat Perpanjang STNK Tahunan Terbaru 2024 dan Caranya
Biaya Konsumsi Daya Motor Listrik Polytron vs BBM, Murah Mana?
Mobil Limbung saat Jalan, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Main Games di Booth Pertamina GIIAS, Bisa Dapat Tiket MotoGP
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek Terkait Kasus Banpres
Kombinasi Lari & Berjalan, Memaksimalkan Manfaatnya bagi Tubuh
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Potensi Masalah Usai Kebijakan Pemerintah Hapus Penjurusan SMA
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan