News - Manajemen PT Indofarma Tbk (INAF) membenarkan kabar bahwa hingga saat ini gaji karyawan sejak Maret 2024 belum dibayarkan karena masalah keuangan.

Hal itu disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Surat 0756/DIR/IV/2024 perihal Penjelasan Atas Pemberitaan Media Massa. Surat itu sekaligus ditandatangani oleh Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Yeliandrini.

"Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," tertulis dalam surat tersebut.

Saat ini, perusahaan sedang dalam restrukturisasi dan berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Status ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 29 Februari 2024.

Proses PKPU tersebut tidak berdampak terhadap operasional perusahaan. Namun, dalam prosesnya, arus kas yang terbatas menjadi penghambat dalam memenuhi kewajiban di pos administratif.

“Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan,” tulisnya.

Indofarma akan melaporkan kondisi keuangan mereka yang saat ini masih dalam finalisasi audit Kantor Akuntan Publik (KAP).

Meski belum membayar gaji karyawan, perusahaan menyatakan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sudah masuk dalam proposal biaya operasional yang akan diusulkan ke tim pengurus PKPU Sementara.