News - Pantarlih Pilkada 2024 menjadi salah satu elemen penting badan Ad Hoc dalam mensukseskan jalannya pemilihan kepala daerah.
Mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tujuan untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) biasanya hanya akan memiliki satu orang petugas Pantarlih.
Selain itu, Pantarlih juga termasuk salah satu badan Ad Hoc yang wajib ada setiap pelaksanaan pemilihan guna melancarkan dan mensukseskan baik pemilihan Presiden, legislatif, maupun kepala daerah.
Berapa Gaji dan Honor Pantarlih Pilkada 2024?
Dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, tercantum gaji dan honor untuk setiap badan Ad Hoc termasuk Pantarlih Pemilu.
Di tahun 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa ada kenaikan untuk honor dan gaji semua elemen badan Ad Hoc.
Bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih alias Pantarlih, honor yang akan diterima baik di Pemilu maupun Pilkada yakni sebesar Rp1 juta.
Angka tersebut lumayan meningkat ketimbang di pemilihan tahun 2019 yang hanya berkisar Rp800 ribu saja.
Tugas dan Wewenang Pantarlih dalam Pilkada 2024
Mengutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut rincian tugas dan wewenang Pantarlih dalam Pilkada 2024, di antaranya:
- Membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain itu, Pantarlih juga memiliki kewajiban yang mencakup.
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Terkini Lainnya
Berapa Gaji dan Honor Pantarlih Pilkada 2024?
Tugas dan Wewenang Pantarlih dalam Pilkada 2024
Artikel Terkait
Okamoto Rilis Kondom Latex Tipis Pertama di Indonesia Tanpa Tip
Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi
Makna The Phryge Maskot Olimpiade Paris 2024 & Link Unduh Logo
Pengumuman Seleksi Administrasi Magang KPK 2024: Link & Cara Cek
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
Titik Nol Peradaban Hindu-Buddha di Pesisir Jawa Tengah
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Jasa Teman Curhat, Profesi Bertabur Manfaat yang Makin Berkibar
Delegasi Bank Dunia Temui Jokowi Bahas Pembiayaan IKN