News - Formulir pendaftaran adalah salah satu syarat dalam seleksi Pantarlih Pemilu 2024. Adapun surat pendaftaran telah tercantum dalam KKPU Nomor 534 Tahun 2022.
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 awalnya berlangsung pada tanggal 22 Januari 2023, namun diperpanjang sampai 26 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Januari 2023.
Pantarlih adalah panitia yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 yang akan datang.
Pantarlih memiliki tempat kerja di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota Pantarlih berasal dari berbagai perangkat desa atau masyarakat umum.
Dengan kata lain, anggota Pantarlih dapat berasal dari perangkat desa atau kelurahan, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), serta warga sipil.
Dalam Pemilu 2024 anggota Pantarlih memiliki kewajiban yaitu melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih di Pemilu 2024 dan melakukan pemutakhiran data.
Selain itu, anggota Pantarlih juga bertugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan kepada PPS, mengenai pelaksanaan, pencocokan, dan penelitian daftar pemilih.
Masa kerja anggota Pantarlih dimulai setelah pelantikan tanggal 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023. Sementara itu, gaji atau honor yang diperoleh anggota Pantarlih adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Bagi yang ingin mengikuti pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, syaratnya sebagai berikut:
- WNI;
- Berusia minimal 17 tahun;
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir;
- Jika persyaratan memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat tidak dapat terpenuhi, cukup dengan mampu dan cakap dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Link Contoh Surat Pendaftaran
Jadwal dan Tahapan Seleksi Pantarlih Pemilu 2024
Jadwal dan tahapan seleksi Pantarlih Pemilu 2024 telah diperbaharui oleh KPU. Jadwal dan tahapan seleksi Pantarlih Pemilu 2024 terbaru sebagai berikut:
- 26 – 28 Januari 2023: Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
- 26 – 31 Januari 2023: Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
- 27 Januari – 2 Februari 2023: Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
- 3 – 5 Februari 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
- 5 Februari 2023: Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
- 6 Februari 2023: Pelantikan Pantarlih
Terkini Lainnya
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Jadwal dan Tahapan Seleksi Pantarlih Pemilu 2024
Artikel Terkait
Siapa Clara Shinta dan Kenapa Dikaitkan dengan Gus Miftah?
Cara Menghilangkan dan Menonaktifkan Meta AI di WhatsApp
Profil Agung Laksono dan Kenapa Bikin Munas Tandingan PMI?
Materi PPPK Kemenag Penyuluh Agama Lengkap dan Link Unduh PDF
Populer
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Flash News
Yusril: Pemerintah Serius Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM
Panji Gumilang Diserahkan ke JPU dalam Kasus TPPU
Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Emas Hari Ini
KAI Uji Coba Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek 16 Desember
Hari HAM, Puan Ingatkan Negara Penuhi Hak Masyarakat Marjinal
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayah & Nenek Dijadwalkan Pekan Ini
Polisi Periksa 8 Saksi terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Balita
9 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal