News - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mulai melakukan proses seleksi pengawas ad hoc menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Proses seleksi ini dilakukan di tengah proses evaluasi pengawas ad hoc pada Pemilu serentak 2024 lalu.
"Sebenarnya evaluasi dan seleksi kita lagi rumuskan pada hari ini selesai. Kita akan sampaikan kepada panwas di daerah, Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan proses evaluasi terhadap panwas kecamatan," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Menurut Bagja, jika pengawas ad hoc kinerjanya buruk pada Pemilu Serentak 2024 kemarin, mereka akan mengikuti proses seleksi kembali.
"Jika kemudian pada saat pelaksanaan pemilu pilpres kemarin dan pileg teman-teman panwas ad hoc tidak perform dalam tugasnya, ya tentu kita bisa lakukan evaluasi dan juga seleksi kembali," tutur Bagja.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membentuk badan ad hoc Pilkada 2024 pada 17 April 2024, menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024, sampai Selasa, 5 November 2024.
Adapun jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.
KPU menetapkan pelaksanaan Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024.
Merujuk pada salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, proses pendaftaran pasangan calon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
Dalam Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Jokowi Diminta Jaga Etika dan Moral di Pilkada Serentak 2024
Didukung Gerindra, Faldo Maldini Siap Maju di Pilkada Tangerang
Jangan Biarkan Penyelenggara Pemilu Buruk Etik Mengurus Pemilu
Gerindra Siapkan Budisatrio Djiwandono Maju di Pilkada Jakarta
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
28 Tahun Kudatuli: Intervensi Penguasa yang Melahirkan Tragedi
Trump Kritik Sikap Kamala Harris ke Israel dalam Konflik Gaza
Hoaks, KLB Polio Disebabkan Vaksin Polio Tipe-2