News - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka pelaku business email compromise dengan cara scaming. Para tersangka tersebut adalah dua WNA Nigeria berinisial EJA dan CO alias O serta tiga residivis kasus yang sama berinisial DM alias L, YC, dan I.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Aji, menjelaskan bahwa kasus scam ini telah merugikan perusahaan Singapura, PT Huttons Asia, hingga Rp32 miliar. Kelima tersangka disebut melakukan scam email perusahaan tersebut dan membuat yang baru dengan mengecoh dipenempatan huruf s.

Himawan membeberkan bahwa Divhubinter awalnya mendapatkan permohonan dari NCB Interpol atas laporan dari korban, yakni Kingsford Huray Development LTD. Korban melapor telah mentransfer uang ke rekening palsu yang mengatasnamakan PT Huttons.

“Pelaku melakukan scam atas email PT Huttons dan mengirimkan pemberitahuan perubahan email dari arhuttonsgroup.com menjadi arhuttongroups.com,” ungkap Himawan dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024).

Menurut Himawan, para tersangka juga mengirimkan pemberitahuan bahwa adanya perubahan rekening pembayaran dengan nama serupa, yakni PT Huttons Asia Internasional. Kemudian, pihak keuangan Kingsford Huray Development LTD melakukan transfer ke rekening yang dibuat pelaku.

Himawan juga menjelaskan bahwa pada saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan ganja milik tersangka EH. Atas penemuan itu, dilakukan penanganan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.

“Satu tersangka WNA Nigeria sudah kami serahkan kepada pihak Imigrasi karena tidak ditemukan adanya dokumen perizinan tinggal,” tutur Himawan.

Himawan mengaku bahwa penyidik saat ini sedang melakukan pengejaran kepada satu tersangka lagi berinisial S. Dia merupakan WNA Nigeria pelaku hacking. Selain itu, penyidik juga mendalami apakah ada perusahaan lain yang menjadi korban dari kelompok ini.

"Tersangka WNA Nigeria ini memang menggunakan modus dengan mengawinkan atau memacari warga negara Indonesia,” ucap dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.