News - Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur tentang kebijakan baru BPJS menuai polemik hingga memunculkan isu jaminan ini akan dihapus.

Pada 8 Mei 2024 kemarin, Presiden Jokowi meneken perpres tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di dalamnya, tercantum akan adanya penghapusan sistem klasifikasi kelas.

Sebelum penerbitan Perpres ini, BPJS Kesehatan terbagi ke dalam klasifikasi kelas I, II, dan III. Akan tetapi, setelah peraturan ini diberlakukan maka sistem kelas tersebut tidak akan dipergunakan lagi.

Penghapusan sistem kelas ini nantinya akan diganti menggunakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang rencananya akan diberlakukan di seluruh rumah sakit paling lambat 30 Juni 2025.

Kebijakan baru ini justru menuai polemik karena banyak pihak yang menilai akan menimbulkan permasalahan baru. Di samping itu, terdapat isu bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus.

Benarkah BPJS Kesehatan Akan Dihapus?

Presiden Jokowi menegaskan bahwa ia belum meresmikan penghapusan kelas kesehatan dalam pembiayaan BPJS Kesehatan.

Artinya, penerbitan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini bukan untuk menghapus BPJS Kesehatan, melainkan mengganti atau meningkatkan pelayanan kesehatan dalam pembiayaan BPJS Kesehatan.

Terkait penghapusan sistem kelas, pemerintah juga mengklaim bahwa penerbitan Perpres tersebut bukanlah untuk menghapus kelas, melainkan untuk meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan.

Kendati demikian, kebijakan baru ini tetap menuai pro-kontra, terlebih penggunaan sistem KRIS yang dinilai dapat memicu masalah baru terutama bagi dunia kesehatan.