News - Kurikulum Nasional adalah Kurikulum Merdeka yang diwajibkan secara nasional untuk semua jenjang satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menargetkan pemberlakuan Kurikulum Merdeka wajib secara nasional pada Maret 2024.

Penerapan Kurikulum Nasional tersebut akan diperkuat dengan adanya Permendikbudristek Kurikulum Merdeka.

Dilansir laman Antara News, Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek pada September 2023, menyampaikan, 80 persen sekolah di semua jenjang di Indonesia telah menerapkan Kurikulum Merdeka.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, proses penerapan Kurikulum Merdeka dilakukan bertahap mulai 2020 di 3.000 sekolah termasuk beberapa institusi pendidikan di kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Pada 2022, 140 ribu satuan pendidikan dengan sukarela menerapkan Kurikulum Merdeka. Hal tersebut diperoleh Kemendikbudristek setelah membuka pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka kepada satuan pendidikan.

Pada 2023, pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka kembali dibuka, dan hasilnya 160 ribu satuan pendidikan tercatat. Dengan begitu, 300 ribu satu pendidikan secara total telah menerapkan Kurikulum Merdeka.