News - Kurikulum Nasional adalah Kurikulum Merdeka yang diwajibkan secara nasional untuk semua jenjang satuan pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menargetkan pemberlakuan Kurikulum Merdeka wajib secara nasional pada Maret 2024.
Penerapan Kurikulum Nasional tersebut akan diperkuat dengan adanya Permendikbudristek Kurikulum Merdeka.
Dilansir laman Antara News, Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek pada September 2023, menyampaikan, 80 persen sekolah di semua jenjang di Indonesia telah menerapkan Kurikulum Merdeka.
Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, proses penerapan Kurikulum Merdeka dilakukan bertahap mulai 2020 di 3.000 sekolah termasuk beberapa institusi pendidikan di kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Pada 2022, 140 ribu satuan pendidikan dengan sukarela menerapkan Kurikulum Merdeka. Hal tersebut diperoleh Kemendikbudristek setelah membuka pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka kepada satuan pendidikan.
Pada 2023, pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka kembali dibuka, dan hasilnya 160 ribu satuan pendidikan tercatat. Dengan begitu, 300 ribu satu pendidikan secara total telah menerapkan Kurikulum Merdeka.
Terkini Lainnya
Apa Itu Kurikulum Nasional dan Kapan Mulai Diberlakukan?
Artikel Terkait
Jadwal Lengkap SNBP Tahun 2025, Kapan Pendaftaran Dibuka?
40 Contoh Soal UAS PAI Kelas 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka
Daftar Jalur Seleksi SNPMB Tahun 2025 & Kuota SNBP-SNBT
Contoh 40 Soal PAS PJOK Kelas 7 Semester 1 dan Jawabannya
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya