News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yang terdiri atas Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2024.
Pemungutan suara untuk Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah 2024 sendiri dijadwalkan serentak pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia.
Sebelum pemungutan suara, tentu terdapat rangkaian kegiatan yang digelar, berikut adalah tahapan Pilkada Serentak 2024 yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024:
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
Artikel ini akan mengulas tentang istilah incumbent, mulai dari keterkaitannya dalam pelaksanaan Pilkada hingga keuntungan menjadi incumbent.
Apa Itu Incumbent dalam Pilkada?
Istilah incumbent telah dikenal sejak dulu sebagai strategi dalam dunia bisnis, diadaptasi dari bahasa Inggris yang berarti petahana. Adapun menurut KBBI, petahana berarti pemegang suatu jabatan politik tertentu (yang sedang atau masih menjabat).
Incumbent di mata bisnis sendiri dianggap sebagai sebuah strategi membangun kepercayaan dan tradisi sebagai keunggulan utama.
Incumbent strategis didefinisikan sebagai kemampuan perusahaan yang sudah maju untuk secara dinamis mengubah usia, ukuran, dan tradisi menjadi keunggulan utama kekuatan pasar, hubungan terpercaya dan wawasan mendalam.
Adapun dalam konteks Pilkada, sosok yang disebut sebagai petahana atau incumbent adalah kepala daerah seperti bupati, wali kota, ataupun gubernur yang sedang menjabat ikut dalam pemilihan dan bersaing dengan kandidat lain agar kembali terpilih.
Tak dipungkiri kondisi ini menjadi salah satu faktor menguntungkan bagi incumbent dalam kontestasi Pilkada.
Apa Keuntungan Jadi Incumbent dalam Pilkada?
Senada dengan posisi incumbent dalam bisnis, incumbent dalam Pilkada juga merupakan posisi yang menguntungkan. Dikarenakan dengan menjadi incumbent, calon kepala daerah telah mengantongi kepercayaan dan popularitas di kalangan rakyat dari kiprahnya selama berkuasa 5 tahun.
Berikut adalah sejumlah keuntungan menjadi incumbent dalam Pilkada:
1. Lebih Mudah Bersosialisasi dan Memperkenalkan Diri ke Masyarakat
Tentunya lebih mudah bagi pejabat incumbent atau petahana untuk memperkenalkan diri ke masyarakat dan bersosialisasi. Hal ini dikarenakan eksistensi dan reputasinya sudah disadari dan terbentuk di tengah masyarakat.2. Memanfaatkan Kompleksitas
Meski kompleksitas memiliki konotasi yang negatif, situasi tersebut mempunyai sisi baik dan juga buruk. Sebagaimana dipaparkan Harvard Business Review, kompleksitas yang buruk contohnya adalah proses birokrasi yang memperlambat keputusan, menciptakan permainan kekuasaan internal, dan menambah kesibukan pada suatu organisasi pemerintahan.Di sisi lain, peningkatan laba yang juga menciptakan keselarasan, energi dan fokus merupakan kompleksitas yang baik. Petahana yang secara sistematis dapat menghilangkan kompleksitas yang buruk dan efektif meningkatkan kompleksitas baik adalah faktor yang tak bisa ditiru oleh pesaing.
3. Mempertahankan Fokus Jangka Panjang
Incumbent yang sukses menunjukkan kemampuan luar biasa pada agenda jangka panjang akan diuntungkan dalam Pilkada. Hal ini dikarenakan kepercayaan dari rakyat yang puas dengan program petahana, akan cenderung menginginkan berkelanjutan dari agenda jangka panjang tersebut.4. Memanfaatkan Hubungan Berbasis Kepercayaan dan Kedekatan dengan Rakyat
Keuntungan atau faktor pendorong yang ampuh menjadikan incumbent unggul dalam persaingan Pilkada adalah kepercayaan. Posisi incumbent memungkinkan calon petahana yang kembali maju di Pilkada telah mengantongi hubungan kuat dengan pemangku kepentingan.Menjadikan mereka paham tentang kebutuhan yang sedang berkembang bahkan menyadari isu-isu penting yang harus ditangani di masa depan.
Terkini Lainnya
Apa Itu Incumbent dalam Pilkada?
Apa Keuntungan Jadi Incumbent dalam Pilkada?
1. Lebih Mudah Bersosialisasi dan Memperkenalkan Diri ke Masyarakat
2. Memanfaatkan Kompleksitas
3. Mempertahankan Fokus Jangka Panjang
4. Memanfaatkan Hubungan Berbasis Kepercayaan dan Kedekatan dengan Rakyat
Artikel Terkait
20 Quotes Hari Gunung Internasional Bahasa Inggris dan Indonesia
Aturan Lengkap SKB CAT CPNS Pemprov Jateng 2024 dan Jadwalnya
Benarkah Video Isran Noor Menangis Karena Kalah Pilkada Kaltim?
Titik Lokasi SKB BPS CPNS 2024, Jadwal dan Daftar Peserta
Populer
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Flash News
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas
23 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Kemayoran
Kepala OIKN Basuki Sebut ASN Pindah ke IKN per April 2025
Menkum Siap Mediasi Kubu JK Vs Agung Laksono soal Dualisme PMI
Teguh Setyabudi Resmikan Pembangunan SPALD-T TB Simatupang
Yusril: Rekonsiliasi Cara Terbaik Tuntaskan Pelanggaran HAM
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Sindikat Judol Akurasi4D
Istana Sebut Pemerintahan Pindah ke IKN Paling Lambat 2029
Yusril: Pemerintah Serius Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM
Panji Gumilang Diserahkan ke JPU dalam Kasus TPPU
Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Emas Hari Ini