News - Kabar penambahan jumlah kementerian di era pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka semakin santer di permukaan publik. Presiden terpilih yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra itu, disebut-sebut bakal mempergemuk kementerian menjadi 40 dari yang saat ini berjumlah 34.

Dengan adanya penambahan ini, otomatis harus merevisi Undang-Undang Kementerian Negara yang didalamnya mengatur jumlah kementerian paling banyak 34. Dengan rincian, empat menteri koordinator dan 30 menteri bidang. Revisi UU Kementerian Negara ini pun sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah

Sebagaimana diketahui, koalisi pengusung Prabowo-Gibran sudah besar sedari sananya. Tendensi politik Prabowo yang juga ingin merangkul banyak pihak setelah terpilih, menjadi pertimbangan mengapa Menteri Pertahanan itu merencanakan nomenklatur kabinet yang besar, sampai 40.

Belum lagi, visi misi Prabowo yang sangat ambisius menyentuh berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga menjadi sebab lainya. Maka, pemerintahan Prabowo-Gibran harus menciptakan beberapa pos kementerian baru untuk menangani masalah-masalah baru yang menurut mereka belum efektif tertangani oleh nomenklatur kabinet versi lama.

“Buat saya bagus, negara kita, kan, negara besar, tantangan kita besar, target-target kita besar, wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, Senin (6/5/2024).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengatakan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bukan untuk mengakomodasi penambahan jumlah kementerian. Namun, kata Dasco untuk mengoptimalkan kebutuhan nomenklatur serta optimalisasi kerja kabinet.

"Mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur dan juga bagaimana mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.