News - Wacana penambahan kursi menteri pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ramai diperbincangkan publik. Hal itu terungkap setelah beredar isu bila Prabowo akan meningkatkan jumlahnya dari 34 kementerian menjadi 40 kementerian/lembaga.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, tidak memungkiri rencana keinginan menambah kementerian di kabinet Prabowo. Ia tidak membahas soal gemuk atau pemerintahan sehat, tapi ia menilai gagasan tersebut baik dan wajar.
“Buat saya bagus, negara kita, kan, negara besar, tantangan kita besar, target-target kita besar, wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar,” kata Habiburokhman, Senin (6/5/2024).
Habiburokhman menerima kritik ketika ada persepsi soal bagi-bagi kursi. Namun, kata dia, semua masalah kabinet, baik besar atau kecil, bertambah atau berkurang, adalah wewenang Prabowo.
Ia mencontohkan beberapa hal seperti Kemenkumham yang terbagi atas administrasi umum berbeda dengan pemasyarakatan. Di isu lingkungan juga ada perbedaan antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan [Kementerian] Kehutanan yang kini masih dalam satu wadah.
“Kan, kita bernegara ini berdialektika. Mungkin praktik-praktik yang kemarin perlu disempurnakan, kita akan sempurnakan lagi. Konsekuensinya ya itu, dia bisa ada pengembangan jumlah kementerian dan lembaga,” kata Habiburokhman.
Presiden Joko Widodo pun menanggapi soal wacana penambahan kursi menteri pada pemerintahan Prabowo-Gibran tersebut. “Kabinet yang akan datang ditanyakan dong kepada presiden terpilih. Tanyakan kepada presiden terpilih,” kata Jokowi, Selasa (7/5/2024).
Meski demikian, Jokowi menegaskan tidak ada masukan darinya dalam isu tersebut. “Enggak ada,” kata Jokowi menambahkan.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias menko dan 30 menteri bidang. Jika ingin ada penambahan, maka harus ada revisi Undang-Undang Kementerian Negara.
“Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).
Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Yusril yang juga ketum DPP PBB –salah satu anggota koalisi Prabowo-Gibran—mengatakan, jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.
“Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu,” kata Yusril.
Yusril menyebut, setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. “Bisa, enggak masalah,” tutur dia.
Lebih jauh, Yusril mendukung jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbudristek yang menurutnya terlalu gemuk.
“Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit," ucap Yusril.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Rencana Omnibus Law Perumahan Jangan Ulang Kesalahan UU Ciptaker
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Flash News
Polda Jabar Tangkap Komplotan Penculik Perempuan di Bandung
Trans Jogja Belum Ramah Difabel, Pengguna Kursi Roda kesulitan
LRC-KJHAM Catat Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat pada 2024
Pemprov Siapkan 3 Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Kemayoran
Inovasi Pembangunan Kota, APEKSI Luncurkan Buku Praktik Baik
MK Terima 241 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024
Pilkada Berlangsung Damai, Wamenag Apresiasi Presiden & Polri
Prabowo Akan Hadiri Apel Kasatwil Polri di Akpol Semarang
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Natalius Pigai Sebut 50% Asta Cita Prabowo Berisikan Tentang HAM
Polisi: Gas di Spa Winner Sempat Akan Dipadamkan Sebelum Meledak
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Afung Terkait Timah
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Bandung
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan