News - Wacana penambahan kursi menteri pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ramai diperbincangkan publik. Hal itu terungkap setelah beredar isu bila Prabowo akan meningkatkan jumlahnya dari 34 kementerian menjadi 40 kementerian/lembaga.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, tidak memungkiri rencana keinginan menambah kementerian di kabinet Prabowo. Ia tidak membahas soal gemuk atau pemerintahan sehat, tapi ia menilai gagasan tersebut baik dan wajar.

“Buat saya bagus, negara kita, kan, negara besar, tantangan kita besar, target-target kita besar, wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar,” kata Habiburokhman, Senin (6/5/2024).

Habiburokhman menerima kritik ketika ada persepsi soal bagi-bagi kursi. Namun, kata dia, semua masalah kabinet, baik besar atau kecil, bertambah atau berkurang, adalah wewenang Prabowo.

Ia mencontohkan beberapa hal seperti Kemenkumham yang terbagi atas administrasi umum berbeda dengan pemasyarakatan. Di isu lingkungan juga ada perbedaan antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan [Kementerian] Kehutanan yang kini masih dalam satu wadah.

“Kan, kita bernegara ini berdialektika. Mungkin praktik-praktik yang kemarin perlu disempurnakan, kita akan sempurnakan lagi. Konsekuensinya ya itu, dia bisa ada pengembangan jumlah kementerian dan lembaga,” kata Habiburokhman.

Presiden Joko Widodo pun menanggapi soal wacana penambahan kursi menteri pada pemerintahan Prabowo-Gibran tersebut. “Kabinet yang akan datang ditanyakan dong kepada presiden terpilih. Tanyakan kepada presiden terpilih,” kata Jokowi, Selasa (7/5/2024).

Meski demikian, Jokowi menegaskan tidak ada masukan darinya dalam isu tersebut. “Enggak ada,” kata Jokowi menambahkan.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias menko dan 30 menteri bidang. Jika ingin ada penambahan, maka harus ada revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

“Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).

Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Yusril yang juga ketum DPP PBB –salah satu anggota koalisi Prabowo-Gibran—mengatakan, jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.

“Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu,” kata Yusril.

Yusril menyebut, setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. “Bisa, enggak masalah,” tutur dia.

Lebih jauh, Yusril mendukung jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbudristek yang menurutnya terlalu gemuk.

“Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit," ucap Yusril.