News - Malang nasib sopir bus Putera Fajar, Sadira. Bus yang dikemudikannya terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam.
Kecelakaan itu, menelan 11 korban jiwa dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban berasal dari rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat.
“Kalau mengendarai bus ini, saya baru per hari ini. Kendala penyakit belum bisa diketahui. Bus ini baru saya pegang,” ujar Sadira saat memberikan kesaksian.
Sadira mengeklaim bus dikemudikannya jauh dari kelaikan. Bus ini bahkan tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Bus tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.
Uji berkala pada kendaraan tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut, menyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.
Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan. Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji dan harus dilakukan perbaikan. Setelah itu dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.
"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam pernyataanya, dikutip Senin (13/5/2024).
Selain masalah KIR, rangka bus juga tidak sesuai dengan aslinya atau terjadi perubahan spesifikasi dari bus biasa menjadi High Decker (HD). Perubahan tersebut, tentu saja bisa saja mempengaruhi kelimbungan kendaraan yang akhirnya berdampak pada kecelakaan.
Bus Non-HD umumnya memiliki kursi sopir yang sejajar dengan penumpangnya. Bus yang disebut dengan normal deck ini memiliki ketinggian sekitar 3 meter sampai 3,3 meter. Bagian bagasi tidak terlalu luas. Tampilan badan bus kebanyakan persegi panjang. Bus ini biasanya digunakan sebagai pengangkut penumpang kelas ekonomi.
Sementara Bus High Decker ini merupakan varian pertama dari jenis bus dengan dek tinggi. Ketinggian bus sekitar 3,4 meter sampai 3,5 meter. Dari luar bus HD ini tampak tidak berbeda dengan bus non-HD. Tapi kalau dilihat dari dalam, keunikan dari bus HD ini adalah posisi sopir yang lebih rendah dibanding kursi penumpang.
Perubahan spesifikasi bus tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama PO Siliwangi Antar Nusa (SAN), Kurnia Lesani Adnan. Kurnia mengatakan, bus mengalami kecelakaan di Ciater tersebut sebelumnya dimiliki oleh PO SAN sejak 2006-2022. Bus kemudian dijual ke PO Jaya Guna HG dengan badan karoseri laksana model discovery.
“Kalau melihat kondisi fisik bus yang kecelakaan ini ada perubahan dari tinggi body, di mana sebelum nya tinggi 3,6 meter dan saat ini tingginya 3,85 meter,” kata Kurnia saat dikonfirmasi Tirto, Senin (13/5/2024).
Kurnia menjelaskan, perubahan body tinggi ini tentu saja sangat berisiko terutama dari sisi keseimbangan bus. Karena saat bus beroperasi ada beberapa gaya yang timbul seperti body rolling, body twisting dan lain-lain. Semua perubahan ini tentu saja ada konsekuensinya.
“Saat karoseri akan membuat satu produk ada beberapa hal yang dipenuhi salah satunya uji konstruksi walaupun menggunakan software yang sudah terukur,” ujar Kurnia yang juga Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda (IPOMI).
Kurnia mengakui terdapat beberapa pengusaha otobus melakukan perubahan model busnya. Bahkan, ada yang mengubah menjadi bus tidur.
Terkini Lainnya
Lemahnya Pengawasan Pemerintah
KNKT Lakukan Investigasi Kecelakaan
Artikel Terkait
Bus Rombongan Murid TK yang Terbakar Dievakuasi ke Polres Jaktim
Alami Luka Ringan, Sopir Bus Rektor Unpam Belum Diperiksa Polisi
Korban Kecelakaan Bus di Tol Cipali: Satu Dosen Unpam Meninggal
Bus Rombongan Rektor Unpam Kecelakaan di Tol Cipali, 1 Meninggal
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Fenomena Parpol Berebut Jokowi: Antara Kepentingan dan Ketakutan
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Kronologi Kasus Penembakan Terduga Begal di Lampung Versi Polisi
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Flash News
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham