News - Malang nasib sopir bus Putera Fajar, Sadira. Bus yang dikemudikannya terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam.

Kecelakaan itu, menelan 11 korban jiwa dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban berasal dari rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat.

“Kalau mengendarai bus ini, saya baru per hari ini. Kendala penyakit belum bisa diketahui. Bus ini baru saya pegang,” ujar Sadira saat memberikan kesaksian.

Sadira mengeklaim bus dikemudikannya jauh dari kelaikan. Bus ini bahkan tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Bus tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

Uji berkala pada kendaraan tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut, menyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan. Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji dan harus dilakukan perbaikan. Setelah itu dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam pernyataanya, dikutip Senin (13/5/2024).

Selain masalah KIR, rangka bus juga tidak sesuai dengan aslinya atau terjadi perubahan spesifikasi dari bus biasa menjadi High Decker (HD). Perubahan tersebut, tentu saja bisa saja mempengaruhi kelimbungan kendaraan yang akhirnya berdampak pada kecelakaan.

Bus Non-HD umumnya memiliki kursi sopir yang sejajar dengan penumpangnya. Bus yang disebut dengan normal deck ini memiliki ketinggian sekitar 3 meter sampai 3,3 meter. Bagian bagasi tidak terlalu luas. Tampilan badan bus kebanyakan persegi panjang. Bus ini biasanya digunakan sebagai pengangkut penumpang kelas ekonomi.

Bus terbakar di Tol Jombang

Petugas berdiri di dekat Bus Pahala Kencana nopol B 7426 TK tujuan Bandung-Denpasar yang ludes terbakar di ruas tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 705 A Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (17/4/2024).ANTARA FOTO/Syaiful Arif/rwa.

Sementara Bus High Decker ini merupakan varian pertama dari jenis bus dengan dek tinggi. Ketinggian bus sekitar 3,4 meter sampai 3,5 meter. Dari luar bus HD ini tampak tidak berbeda dengan bus non-HD. Tapi kalau dilihat dari dalam, keunikan dari bus HD ini adalah posisi sopir yang lebih rendah dibanding kursi penumpang.

Perubahan spesifikasi bus tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama PO Siliwangi Antar Nusa (SAN), Kurnia Lesani Adnan. Kurnia mengatakan, bus mengalami kecelakaan di Ciater tersebut sebelumnya dimiliki oleh PO SAN sejak 2006-2022. Bus kemudian dijual ke PO Jaya Guna HG dengan badan karoseri laksana model discovery.

“Kalau melihat kondisi fisik bus yang kecelakaan ini ada perubahan dari tinggi body, di mana sebelum nya tinggi 3,6 meter dan saat ini tingginya 3,85 meter,” kata Kurnia saat dikonfirmasi Tirto, Senin (13/5/2024).

Kurnia menjelaskan, perubahan body tinggi ini tentu saja sangat berisiko terutama dari sisi keseimbangan bus. Karena saat bus beroperasi ada beberapa gaya yang timbul seperti body rolling, body twisting dan lain-lain. Semua perubahan ini tentu saja ada konsekuensinya.

“Saat karoseri akan membuat satu produk ada beberapa hal yang dipenuhi salah satunya uji konstruksi walaupun menggunakan software yang sudah terukur,” ujar Kurnia yang juga Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda (IPOMI).

Kurnia mengakui terdapat beberapa pengusaha otobus melakukan perubahan model busnya. Bahkan, ada yang mengubah menjadi bus tidur.