News - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melaporkan sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor yang tertahan di pelabuhan bakal dibebaskan. Hal ini dilakukan setelah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan 9.111 kontainer sisanya tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Saat ini kita melihat ada sekitar 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Ia menjelaskan, semua kontainer yang tertahan terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.
Sementara itu, komoditas yang tertahan importasi terkait Persetujuan Impor (Pl) dari Kementerian Perdagangan dan peraturan teknis yang diatur Kementerian Perindustrian di dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo Nomor 3 Tahun 2024 jo Nomor 7 Tahun 2024.
"Sejak dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor (berupa Pertek), terdapat kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer," ucapnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku pada 17 Mei 2024, hari ini.
Pokok-pokok kebijakan diberlakukan pertama terhadap tujuh kelompok barang yang di Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo Nomor 7 Tahun 2024 dilakukan pengetatan impor, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup, dilakukan relaksasi perizinan impor.
Sementara komoditas yang diatur Permendag Nomor 36 diperketat dengan menambahkan Perizinan Impor (PI) dan Laporan Survei (LS) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag Nomor 25 menjadi hanya memperlukan LS.
Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, atau komoditas yang di Permendag Nomor 36 diperketat dengan menambahkan persyaratan Peraturan Teknis (Pertek) kini dikembalikan ke aturan Permendag Nomor 25 menjadi tanpa Pertek.
Terhadap kelompok barang non-commercial atau bukan barang dagangan, atau personal-use dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan diatur secara lengkap melalui Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kemenperin akan Perketat Aturan Impor demi Industri Dalam Negeri
Jubir Kemenperin: 1.600 Kontainer yang Tertahan Berisi Beras
Aturan Baru, Impor Bibit dan Benih Kini Bebas Bea Masuk
Kemenperin: Menkeu Tidak Terbuka Soal Isi 26.415 Kontainer
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Uya Kuya Ditegur Korban Kebakaran Los Angeles saat Bikin Konten
Nelangsa Petani di Bantul: Tanam Tujuh Kali, Panen Satu Kali
Menjajal Ojek Online Zendo Milik Muhammadiyah di Yogyakarta
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
Flash News
TNI Lanjut Pembongkaran Pagar Laut Meski KKP Minta Penundaan
Israel Terus Bombardir Gaza, Tuduh Hamas Belum Serahkan Sandera
Menteri KKP: Pagar Laut Jangan Dibongkar Dulu, Itu Barang Bukti
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Fakta-Fakta Pembunuhan Satpam di Bogor: Pelaku Positif Narkoba
Mobil Pensiunan TNI yang Meninggal di Marunda Telah Ditemukan
Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza
Pemerintah Wacanakan Pemulangan Hambali dari Penjara Militer AS
Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Modus Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Duos di Jakbar
TNI AL Mulai Bongkar Pagar Laut Tangerang Atas Perintah Prabowo
Nasib Blokir Tiktok di AS Berada di Tangan Donald Trump
Kontroversi Trotoar di Jalan Wolter Monginsidi Dibuat Parkir VIP
Kabinet Israel Akhirnya Setuju Genjatan Senjata di Gaza
ETLE Ditambah, Polda Metro Target Tangkap 120 Juta Pelanggar