News - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melaporkan sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor yang tertahan di pelabuhan bakal dibebaskan. Hal ini dilakukan setelah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan 9.111 kontainer sisanya tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Saat ini kita melihat ada sekitar 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Ia menjelaskan, semua kontainer yang tertahan terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.
Sementara itu, komoditas yang tertahan importasi terkait Persetujuan Impor (Pl) dari Kementerian Perdagangan dan peraturan teknis yang diatur Kementerian Perindustrian di dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo Nomor 3 Tahun 2024 jo Nomor 7 Tahun 2024.
"Sejak dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor (berupa Pertek), terdapat kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer," ucapnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku pada 17 Mei 2024, hari ini.
Pokok-pokok kebijakan diberlakukan pertama terhadap tujuh kelompok barang yang di Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo Nomor 7 Tahun 2024 dilakukan pengetatan impor, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup, dilakukan relaksasi perizinan impor.
Sementara komoditas yang diatur Permendag Nomor 36 diperketat dengan menambahkan Perizinan Impor (PI) dan Laporan Survei (LS) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag Nomor 25 menjadi hanya memperlukan LS.
Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, atau komoditas yang di Permendag Nomor 36 diperketat dengan menambahkan persyaratan Peraturan Teknis (Pertek) kini dikembalikan ke aturan Permendag Nomor 25 menjadi tanpa Pertek.
Terhadap kelompok barang non-commercial atau bukan barang dagangan, atau personal-use dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan diatur secara lengkap melalui Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Zulhas Sebut Aturan Impor yang Baru atas Permintaan Jokowi
Debat Kusir Kemendag vs Kemenperin Gagal Atasi Masalah Impor
26.000 Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Bea Cukai: Itu Normal
Mendag Zulhas Curhat Jadi Kambing Hitam soal Banjir Barang Impor
Populer
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Korban Kecelakaan Bus di Tol Cipali: Satu Dosen Unpam Meninggal
OECD Beri Penilaian Baik ke BUMN Meski Banyak Komisaris Titipan
Peta Politik Pilkada Semarang Usai Kantor Mbak Ita Digeledah KPK
Bus Rombongan Rektor Unpam Kecelakaan di Tol Cipali, 1 Meninggal
Terusir dari Surabaya, Tante Lien Pindah ke Den Haag yang Malang
Apakah PKB & PDIP Akan Bikin Poros Baru demi Lawan Anies di DKI?