News - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bakal memprioritaskan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus pidana.
Hal ini ia nyatakan di depan kepala daerah se-Indonesia yang ikut agenda Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
Menurut Yusril, pemerintah pusat memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) dalam waktu singkat. Salah satunya, yakni menyelesaikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Yang penekanannya sanksi pidana tidak lagi pada pembalasan seperti yang kita kenal dalam hukum kolonial, tapi lebih mengedepankan restorative justice, lebih mendekatkan kepada keadilan restoratif," ucap dia.
Yusril meyakini hak korban dalam perkara pidana dapat dipulihkan melalui restorative justice. Di saat yang bersamaan, keadilan restoratif disebut dapat membuat kedamaian di antara masyarakat.
"Pemulihan hak-hak dari korban, dan terciptanya kedamaian ketentraman, dan kemudian keadilan di tengah-tengah masyarakat," sebutnya.
Yusril mengatakan restorative justice bukan penyelesaian perkara pidana yang baru di Tanah Air. Mengingat, hukum adat dan hukum Islam juga diterapkan di Indonesia.
Kata Yusril, baik hukum adat maupun hukum Islam mengedepankan aspek restoratif. Melalui kedua hukum tersebut, pihak yang berkasus diminta bermusyawarah untuk damai, sama halnya seperti penerapan restorative justice.
"Hukum adat dan hukum Islam mengedepankan adanya aspek restoratif. Di mana para pihak disuruh untuk bermusyawarah, berdamai, mencari jalan tengah menyelesaikan konflik," tutur Yusril.
"Kalau tidak bisa diselesaikan, baru norma-norma hukum pidana dipaksakan," imbuhnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Mendikdasmen Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas