News - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membuka kemungkinan pembahasan tentang pembentukan lembaga tunggal untuk menangani korupsi di Indonesia.
Untuk diketahui, saat ini, terdapat tiga lembaga yang berwenang untuk menangani kasus korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.
"Kalau semuanya juga bisa dilakukan oleh polisi, oleh jaksa, KPK, kenapa kita tidak menyatukan saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi," kata Yusril usai menjadi narasumber dalam Seminar Inisiasi Perubahan Ke-2 UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Awalnya, Yusril membahas soal KPK yang dibentuk untuk menangani kasus korupsi dengan pendekatan khusus dan kewenangan luar biasa.
"Di awal-awal penyusunan KPK itu, kita anggap [keberadaannya]lumrah, normal. Karena, kita perlu KPK untuk memberantas korupsi itu dengan cara-cara yang luar biasa," tuturnya.
Dia juga mengatakan bahwa KPK memiliki spesifikasi, yaitu menangani tindak pidana korupsi yang menarik perhatian publik dan kasus dengan jumlah korupsi diatas Rp1 miliar.
Namun, kewenangan tersebut saat ini juga dimiliki oleh Polri maupun Kejaksaan Agung.
Sehingga, menurut Yusril, kemungkinan untuk menentukan atau membentuk satu lembaga saja yang berwenang menangani korupsi bisa dilaksanakan.
"Memang ada spesifikasi pada KPK yaitu tindak pidananya itu menarik perhatian publik dan kejahatannya harus diatas satu miliar, tapi kewenangannya di bidang itu juga dimiliki oleh polisi dan juga dimiliki oleh kejaksaan," ujarnya.
Yusril mengatakan bahwawacana pembentukan lembaga tunggal untuk menangani korupsi harus tetap diimbangi dengan kemungkinan pembaharuan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tapi, tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaharuan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu sendiri. Jadi, kalau kita mengacu kepada UN Convention Against Corruption, ya tekanan utamanya itu adalah pada asset recovery," ucapnya.
Selain itu, menurut Yusril, KUHP juga mesti disesuaikan.Pemerintah juga diharapkan tak hanya mendengar masukan dari lembaga-lembaga penegak hukum, tetapi juga dari akademisi dan aktivis pemberantasan korupsi.
"Tidak tertutup kemungkinan pikiran-pikiran seperti itu didiskusikan. Saya tidak bisa mengatakan harus diterima sekarang karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
Afriansyah Noor Bertarung Lawan Gugum Ridho di Muktamar PBB
KPK Harus Tegas agar Tak Melulu Dituding Jadi Alat Politik
Yusril: Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Final
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis