News - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang sempat menyebut Peristiwa Mei 1998 bukan pelanggaran HAM berat.
Oleh karena itu, Yasonna meminta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, duduk bersama dengan Yusril agar tak berbeda pandangan ihwal penyelesaian nonyudisial 13 pelanggaran HAM di Indonesia.
"Ini nanti barangkali jangan sampai berbeda pendapat dengan Pak Menko HAM [Yusril]. Pak Yusril karena ada pernyataan beliau kemarin antara bapak dan beliau harus duduk bersama dulu supaya ada kesepakatan jangan nanti tidak harmoni," kata Yasonna di ruang rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Yasonna mengatakan, pemerintahan Presiden Jokowi Widodo telah menyepakati bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan dengan mekanisme nonyudisial. Pendekatan nonyudisial yang dimaksud yaitu, korban HAM itu mendapat bantuan pendidikan hingga ekonomi.
"Model penyelesaian Talang Sari, kita lakukan dalam pendekatan nonyudisial, diberikan pendidikan bahkan ada waktu untuk PNS yang sudah dipecat karena dituduh, kita pulihkan kembali," tutur Yasonna.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi pernyataannya terkait Peristiwa Mei 1998 yang disebutnya bukan pelanggaran HAM berat. Dia menjelaskan, peristiwa itu tak bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat karena tak ada temuan aksi genosida dan pembersihan etnik.
"Kemarin ditanyakan kepada saya apakah ada genocide atau ethnic cleansing, kalau memang dua poin itu yang ditanyakan memang tidak terjadi saat tahun 1998," kata Yusril di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (22/10/2024).
Yusril mengeklaim dirinya memiliki kompetensi yang mumpuni terkait HAM. Sebab, kata Yusril, dialah yang mengajukan Rancangan Undang-undang Pengadilan HAM ke DPR. Sehingga menurutnya dia paham mengenai makna pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, dia akan berkomunikasi dengan Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk mengusut Peristiwa 1998. Ia menambahkan, rekomendasi Komnas HAM yang menyebut Peristiwa 1998 sebagai pelanggaran HAM berat akan ditelaah kembali olehnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Menteri HAM: Amnesti Presiden Mempertimbangkan Aspek Kemanusiaan
Natalius Pigai Sebut 50% Asta Cita Prabowo Berisikan Tentang HAM
Menkum Tawarkan Natalius Pigai Bangun Sekolah HAM di BPSDM
Yasonna Kritik Program Rp100 Juta per Desa Pigai: Jangan Dulu
Populer
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis