News - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengungkap penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) oleh petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat pada Rabu (30/10/2024). WNI tersebut berinisial TTH ditangkap di Dulles International Airport, Amerika Serikat (AS), karena membawa uang sejumlah 28.500 dolar AS Black Money Scam.

Judha menjelaskan istilah Black Money Scam ini sendiri kerap dipergunakan dalam sejumlah transaksi penipuan.

"Black Money Scam merupakan upaya kriminal untuk menghindari deteksi otoritas bea cukai dengan mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam/biru. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan," kata Judha dalam keterangan pers, Jumat (11/1/2024).

Judha menjelaskan, KBRI Washington DC telah melakukan komunikasi kepada petugas DC untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kasus ini saat ini telah diserahkan CBP ke ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lebih lanjut.

"Saat ini KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA," kata dia.

Judha menjamin KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum. Sehingga WNI atas nama TTH tersebut dapat mendapat kepastian dan hak-hak hukumnya.

"Untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat," kata dia.

Dikutip dari situs resmi CBP, para petugas mulanya menemukan dolar hitam tersebut dalam sebuah koper. Uang tersebut dibungkus menggunakan 2 bundel kertas hitam kosong dan 1 bundel kertas putih kosong yang masing-masing diikat menggunakan pita berlabel seratus.

Saat dibuka, petugas bandara menemukan 285 lembar dolar hitam yang ada di dalam bundle kertas tersebut. Ketika diperiksa di bawah sinar UV, uang tersebut dilaporkan sangat mirip dengan uang dolar Amerika Serikat.