News - Proses pembangunan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo II Seksi 2 masih terkendala. Pasalnya, sejumlah warga terdampak Proyek Tol Solo-Yogyakarta di Dukuh Ringinsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman, hingga kini belum mendapat kejelasan terkait pelibatan mereka dalam rencana konstruksi tol.

Selain itu, informasi pembongkaran bangunan warga selama ini tidak pernah disosialisasikan secara terbuka sejak awal, sehingga indikasi cacat prosedur ini menjadi salah satu tuntutan warga. Mereka akhirnya melayangkan surat permintaan konsultasi publik ulang pada Jumat, 6 September 2024.

Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur PT Jogjasolo Marga Makmur (PT JMM) sebagai pemrakarsa tol itu, konsultasi publik ulang mesti dilakukan untuk menjelaskan rencana pembangunan jalan tol serta berbagai dampak yang akan ditimbulkan serta upaya pemrakarsa untuk mengelola dampak terhadap lingkungan.

Sebelumnya, kronologi mengenai tuntutan warga yang tertera dalam surat terbuka aduan warga kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta yang ditindaklanjuti pertemuan, dapat dibaca dalam laporan mendalam Tirto dengan judul “Menagih Janji Sosialisasi Tol Solo-Jogja agar Tak Cacat Prosedur.”

Hasil dari pertemuan dengan DLH Sleman itu belum ada tindaklanjut, maka warga berharap dengan diadakannya konsultasi publik ulang. Dalam forum ini, diharapkan dapat menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) yang bisa dimasukkan dalam dokumen pelibatan masyarakat di dokumen AMDAL.

Desakan warga ini berangkat dari adanya informasi simpang siur tentang imbauan pembongkaran bangunan yang terkena jalan tol maksimal 2 minggu pada akhir Agustus. Hal ini disampaikan oleh Dukuh Ringinsari, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Eko, salah satu warga Ringinsari yang terdampak secara tak langsung mengatakan, bahwa selama proyek pembangunan berlangsung, sejak awal warga belum pernah mendapat sosialisasi secara resmi. Rumah Eko sendiri berada di gang buntu dan akses menuju rumahnya dilewati proyek tol.

Namun, kata dia, selama ini proses konstruksi, termasuk pembongkaran beberapa rumah warga telah dilakukan, meski warga belum ada sosialisasi. Eko sendiri menyimpan banyak keresahan yang ingin disampaikan, salah satunya akses jalan rumahnya ketika digusur nanti.

“Harusnya itu disampaikan dalam konsultasi publik. Makanya kami menuntut adanya konsultasi publik ulang karena dari pihak pelaksana ini mengakui sudah melakukannya, tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melibatkan masyarakat yang representatif,” kata Eko, Jumat (6/9/2024).