News - Perusahaan mesti bersiap untuk menyesuaikan praktik pengelolaan data pribadi pengguna layanannya, menyusul segera berlaku penuhnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada bulan Oktober mendatang. Namun, kesiapan pemerintah untuk memonitor perusahaan-perusahaan masih dipertanyakan, mengingat belum terbentuknya lembaga independen yang dijanjikan.
Angel (30) kerap menerima penawaran dari salah satu perusahaan asuransi yang tidak ia pakai jasanya.
“(Mungkin) karena pakai layanan kartu kredit dari layanan bank yang ada kerja sama dengan asuransi itu ya, jadi sering ditawarin,” ceritanya kepada Tirto, Kamis (12/9/2024).
Intensitas penawarannya juga bisa sampai dua kali dalam seminggu. Menurut Angel, ini cukup mengganggu. “Sampai sering gak mau ngaku nasabah bank yang berhubungan dengan asuransi itu, biar cepat selesai teleponnya,” terang perempuan asal Jakarta itu.
Padahal, Angel selalu menghindari mencentang kolom yang menyatakan bersedia dikirimi penawaran dan promosi produk.
“Seinget gue tuh, kalau isi itu (formulir pendaftaran ataupun ketentuan kebijakan dari bank), selalu gak gue centang kesedian menerima promosi segala macam. Gak tau kalau dicentang bakal terima lebih banyak penawaran lagi atau gimana sih,” tambahnya.
Menyusul segera berlakunya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024 mendatang, praktik telepon penawaran dari entitas bisnis yang tidak dikenali, masih banyak terjadi di masyarakat. Padahal, aturan ini meregulasi penggunaan data pribadi oleh perusahaan. Salah satunya, menjamin data pribadi seseorang digunakan sesuai dengan persetujuan dan tidak dibagikan perusahaan ke pihak lain, yang kemudian berujung dengan promosi program ataupun iklan.
Angel mengaku tahu soal UU PDP, namun terbatas pada perlindungan terhadap kebocoran data. Dia tidak mengetahui bahwa undang-undang tersebut juga menjamin haknya untuk meminta penghapusan/perbaikan data ke pengendali data jika ia merasa terganggu.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kemenkominfo Resmi Blokir Aplikasi TEMU
Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin dari E-commerce Temu
Ancam Usaha Kecil, TEMU Dipastikan Tidak Masuk ke Indonesia
Peta Persaingan E-Dagang usai YouTube Shopping Masuk Indonesia
Populer
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Lippo Group Jual Beberapa Asetnya, untuk Lanjutkan Meikarta?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
ShopeePay Jawab Kominfo soal Judi Online: Kami Aktif Investigasi
Flash News
Anies Baswedan Pastikan Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Komeng Jelaskan Penempatan di Komite II DPD Usai Jadi Sorotan
Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Siapkan Bank Data Femisida
Pramono Anung Gandeng Agen Asing untuk Serap Lulusan BLK
Ganjar Konfirmasi Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Cagub Malut Benny Laos Meninggal, Koalisi Siapkan Nama Pengganti
Pram-Doel Janji Bentuk Lembaga Adat Betawi jika Terpilih
KPU Soroti Kehadiran Anak Kecil dalam Debat Pilkada DKI 2024
DPD RI Wacanakan Badan Baru untuk Serap Aspirasi Rakyat
Cagub Malut Benny Laos Meninggal usai Insiden Kebakaran Kapal
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
ShopeePay Jawab Kominfo soal Judi Online: Kami Aktif Investigasi
5 Orang Tewas dalam Kebakaran Kapal Rombongan Cagub Maluku Utara
ICW: Pengalihan Rumah Dinas DPR ke Tunjangan Sulitkan Pengawasan
Penambahan Komisi di DPR Boros Bujet & Koordinasi Tak Efektif