News - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap data pribadi warga Indonesia, di tengah kasus-kasus kebocoran data. UU ini menekankan pentingnya persetujuan eksplisit dari individu sebelum data mereka dapat dikumpulkan, digunakan, atau dibagikan, serta menetapkan sanksi berat bagi pelanggaran. Namun, undang-undang ini juga menuai kritik karena isinya ada yang dianggap berpotensi jadi alat kriminalisasi ke masyarakat sipil.

Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada Oktober 2022 lalu, akan segera berlaku secara penuh bulan depan. Aturan ini diharap bisa menjadi landasan hukum untuk memberi keamanan atas data pribadi, mengingat banyaknya kebocoran data di Indonesia.

Misalnya, baru-baru ini, serangan siber menyasar Pusat Data Nasional (PDN) pada Juni 2024. Akibat insiden ini, 282 instansi pemerintah lumpuh, termasuk keimigrasian. Data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai data kesehatan terkunci dan tidak dapat diakses.

Pemerintah harus membayar kerugian ekonomi yang estimasinya mencapai Rp6,3 triliun. Angka ini belum termasuk surplus usaha yang hilang dari lumpuhnya PDN, yang diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.