News - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap data pribadi warga Indonesia, di tengah kasus-kasus kebocoran data. UU ini menekankan pentingnya persetujuan eksplisit dari individu sebelum data mereka dapat dikumpulkan, digunakan, atau dibagikan, serta menetapkan sanksi berat bagi pelanggaran. Namun, undang-undang ini juga menuai kritik karena isinya ada yang dianggap berpotensi jadi alat kriminalisasi ke masyarakat sipil.
Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada Oktober 2022 lalu, akan segera berlaku secara penuh bulan depan. Aturan ini diharap bisa menjadi landasan hukum untuk memberi keamanan atas data pribadi, mengingat banyaknya kebocoran data di Indonesia.
Misalnya, baru-baru ini, serangan siber menyasar Pusat Data Nasional (PDN) pada Juni 2024. Akibat insiden ini, 282 instansi pemerintah lumpuh, termasuk keimigrasian. Data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai data kesehatan terkunci dan tidak dapat diakses.
Pemerintah harus membayar kerugian ekonomi yang estimasinya mencapai Rp6,3 triliun. Angka ini belum termasuk surplus usaha yang hilang dari lumpuhnya PDN, yang diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
PRIVASIMU Gelar Acara Indonesia Privacy Summit, Bicara UU PDP
Mudarat Gerak Lambat Bentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi
Pusat Data di Seberang Lautan, Risiko di Pelupuk Mata
AMSI Siapkan Perusahaan Media Hadapi UU Pelindungan Data Pribadi
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Flash News
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya
UMP Jabar 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen
Pemprov Tetapkan UMP Bali 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Naik 6,5 Persen
Kapolri Siap Kerahkan Sumber Daya Wujudkan Misi Astacita Prabowo
Polda Metro Jaya Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Firli Bahuri
Labfor Polri Ambil Sejumlah Bukti Ledakan Gas di Spa Winners