News - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Amanat untuk menyusun UU baru tersebut disampaikan MK usai mengabulkan gugatan uji materi UU Cipta Kerja dalam Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Para pemohon mengajukan 71 poin petitum yang terdiri dari tujuh klaster dalil. Beberapa dalil di antaranya mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Dalam amar putusannya, MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional atas 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan.
MK selanjutnya memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.
“Dengan UU baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi atau substansi UU ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Merespon Putusan MK tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan pihaknya siap menindaklanjutinya. Menurutnya, waktu dua tahun itu cukup untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru.
"Kami juga menunggu arahan dari pimpinan DPR RI untuk menindaklanjuti Putusan MK,” kata Edy dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, dikutip Senin (4/1/2024).
Terkini Lainnya
Buah dari Penyusunan yang Terburu-buru
UU Ketenagakerjaan Baru
Artikel Terkait
MK Terima 241 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
MK Terima 115 Permohonan Sengketa Pilkada, Ada Vicky Prasetyo
TNI Pelajari Putusan MK soal KPK Bisa Tangani Korupsi di Militer
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Inovasi Pembangunan Kota, APEKSI Luncurkan Buku Praktik Baik
MK Terima 241 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024
Prabowo Akan Hadiri Apel Kasatwil Polri di Akpol Semarang
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Natalius Pigai Sebut 50% Asta Cita Prabowo Berisikan Tentang HAM
Polisi: Gas di Spa Winner Sempat Akan Dipadamkan Sebelum Meledak
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Afung Terkait Timah
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Bandung
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang