News - Kasus kecurangan dalam seleksi CPNS 2021 telah memasuki babak baru. Polri saat ini telah menetapkan 30 tersangka yang terlibat kecurangan, termasuk diantaranya 9 oknum PNS.
“Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10,” terang Gatot Repli Handoko selaku Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri dalam rilis Kementerian PANRB, Senin (25/4/2022).
Sebelumnya, pada Oktober 2021 publik sempat dikejutkan dengan laporan kasus kecurangan pada pelaksanaan rangkaian seleksi CPNS 2021. Kecurangan dilakukan dengan aplikasi remote access yang digunakan selama pelaksanaan ujian dengan Computer Assisted Test (CAT).
Selain itu, terdapat modus kecurangan lain yang juga diterapkan dalam seleksi CPNS tahun lalu, yaitu penggunaan perangkat micspy. Perangkat micspy ini dipasang secara tersembunyi di balik pakaian peserta seleksi CPNS selama ujian berlangsung.
Menyusul adanya laporan kecurangan tersebut, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Polri melakukan investigasi di 10 daerah. Sepuluh daerah tersebut termasuk sejumlah titik ujian di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung.
Berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi PNS dengan meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Sebagai barang bukti, tim Satgas Anti-KKN CASN 202 telah menyita barang bukti termasuk berkas-berkas hingga perangkat elektronik.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti-KKN CASN 2021 antara lain 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR,” lanjut Gatot.
Konsekuensi Hukum 9 PNS yang Terlibat Kecurangan Seleksi CPNS 2021
Kecurangan yang melibatkan 30 tersangka termasuk 9 oknum PNS tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Seluruhnya terancam dituntut dengan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 50 jo Pasal 34 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, menurut BKN, para oknum PNS yang terlibat termasuk melakukan pelanggaran berat yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan. Oleh karena itu, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 250 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan Pasal 250, PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Pemberian sanksi ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Namun, selama proses hukum masih berjalan atau putusan pengadilan belum ditetapkan, oknum PNS masih berstatus diberhentikan sementara. Ini sesuai dengan Pasal 267 PP yang sama bahwa PNS harus diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Pemberhentian sementara terhadap oknum PNS yang sedang menjalani proses hukum dilakukan untuk menjamin peningkatan kualitas pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Sanksi Tersangka Non PNS yang Terlibat Kecurangan Seleksi CPNS 2021
Sanksi tambahan tidak hanya diberikan pada oknum PNS yang terlibat, tetapi juga tersangka sipil serta peserta seleksi. Selain dikenai sanksi pidana, para peserta seleksi CPNS yang terbukti curang akan terkena blacklist sehingga tidak bisa mengikuti seleksi CASN.
“Kalau bisa kita blacklist agar tidak bisa mengikuti CASN. Karena ini menunjukkan keseriusan kita untuk memperbaiki etos kerja dari ASN,” kata Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam konferensi pers yang sama.
Menurut Alex, selain memberikan efek jera upaya ini dilakukan untuk menutup celah kecurangan dan praktik korupsi di lingkungan birokrasi.
Terkini Lainnya
Konsekuensi Hukum 9 PNS yang Terlibat Kecurangan Seleksi CPNS 2021
Sanksi Tersangka Non PNS yang Terlibat Kecurangan Seleksi CPNS 2021
Artikel Terkait
30 Soal SKB Pengelola Penanganan Perkara CPNS & Contoh Jawaban
Mengenal Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama, Tugas & Gajinya
35 Soal TWK Nasionalisme SKD CPNS 2024 dan Jawabannya
Kisi-kisi Materi TKP CPNS 2024 dan Passing Grade SKD
Populer
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Dua WNA Dideportasi usai Ikut Demo Ojek Online di Jakarta
Flash News
Ombudsman Minta Pemerintah Beri Penjelasan soal E-Materai Error
JCW: APBD Rentan Disalahgunakan Petahana dalam Pilkada
Pembangunan Bandara IKN Ditargetkan Rampung pada Desember 2024
Menag Sebut Pagelaran MTQ Bukan Hanya Milik Umat Islam
Jokowi Sebut Media Massa Arus Utama Mulai Terdesak Medsos
Jokowi Bicara Moral saat Buka Acara MTQ Nasional di Samarinda
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Gerindra Sebut Prabowo Masih Susun Kabinet Jelang Pelantikan
Pramono-Rano Prediksi Indonesia Menang Tipis Atas Australia
Prediksi Bahrain vs Jepang WCQ 2026: Berapa Gol, Samurai Biru?
Jadwal Opening Ceremony PON 2024 Aceh-Sumut & Daftar Cabor
Jadwal Voli Bhayangkara vs Kuwait Live TV & Klasemen AVC 2024
Prediksi Kolombia vs Argentina WCQ 2026: Balas Dendam Final Copa
Klasemen Akhir Paralimpiade 2024: Indonesia 14 Medali, Posisi 49
Jadwal ARRC Sepang 2024 & Update Klasemen: Tayang Live di Mana?