News - Pemerintah bersikukuh mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Sinyal tersebut makin jelas ketika Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Rabu (4/10/2023). Persamuhan ini membicarakan rencana Pilkada 2024, termasuk opsi payung hukum jika pelaksanaannya dipercepat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai pertemuan mengatakan, waktu percepatan Pilkada 2024 jatuh pada September. “Tetapi, bentuk hukumnya masih dibahas lagi,” ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan.

Pembicaraan mengenai rencana pemerintah mempercepat Pilkada 2024 sebelumnya sudah santer bergulir. Pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Januari 2022, pemerintah, DPR, serta penyelenggara pemilu sudah menyepakati bahwa Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024.

Belakangan, pemerintah mengusulkan agar Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sempat menjadi opsi payung hukum untuk memuluskan rencana ini. Namun, penerbitan Perppu ini, tak ayal menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang juga mengikuti rapat di Istana Kepresidenan, mengatakan, percepatan Pilkada 2024 tidak akan diatur melalui Perppu. Ia mengklaim, opsi yang akan dipilih pemerintah nanti akan melalui revisi terbatas UU Pilkada.

“Undang-undang saja, revisi terbatas,” kata Budi di Istana Kepresidenan, Rabu (4/10/2023).

Budi menambahkan, hanya ada sembilan poin revisi terbatas UU Pilkada dan hal itu akan dibicarakan setelah masa reses DPR RI pada November 2023.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyatakan, pertimbangan utama keputusan mempercepat Pilkada 2024, karena khawatir ada kekosongan kepala daerah saat rencana pelantikan serentak pada Januari 2025.

“Dengan pilkada November 2024, pelantikan bisa jadi sebagian di Maret 2025, jika ada sengketa. Bisa terjadi juga kondisi pada Januari 2025 semua kepala daerah adalah Pj (Penjabat),” ujar Mardani dihubungi reporter Tirto, Kamis (5/10/2023).

Dengan dimajukan jadwal pilkada serentak menjadi September 2024, kata Mardani, membuat pelantikan serentak memungkinkan untuk dilakukan pada Januari 2025.

Alasan yang diutarakan Mardani, senada dengan apa yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam agenda Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, Rabu (20/9/2023).

Saat itu, Tito berujar, pada 1 Januari 2025, akan terdapat 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif hasil pilkada, jika pelaksanaan pilkada serentak 2024 tidak dipercepat.

“Maka perlu dipastikan bahwa seyogyanya paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 mayoritas harus sudah dilantik,” ujar Tito di Kompleks Parlemen.