News - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menentukan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2025 hingga Rabu (11/12/2024). Hal itu terjadi karena unsur pekerja memiliki pendapat yang berbeda dengan unsur pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKJ, Hari Nugroho, berujar, unsur pengusaha menginginkan pembagian lima sektor dalam UMSP DKI 2025. Di satu sisi, unsur pekerja menginginkan adanya 13 sektor dalam UMSP DKJ 2025.
"Dan UMSP-nya memang banyak ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha. Nah, di situ kita rapat menyamakan persepsi di dalam menentukan UMSP," sebutnya di Balai Kota DKJ, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Hari mengaku tidak mudah untuk menentukan UMSP DKJ 2025 karena Pemprov DKJ terakhir kali menentukan UMSP pada 2020. Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah merapatkan soal UMSP DKJ 2025 pada 10 Desember 2024.
Namun, kata Hari, rapat tersebut tidak membuahkan hasil karena adanya perbedaan pendapat antara unsur pekerja dengan unsur pengusaha. Dewan Pengupahan DKI kemudian merapatkan kembali soal UMSP DKJ 2025 pada Rabu ini.
"Setelah kita adu, ternyata, ya alhamdulillah siang tadi itu sudah punya gambaran yang mengerucut, yang sama, artinya dalam menentukan subsektor atau sektornya [UMSP DKI 2025]," sebut dia.
Hari menargetkan penentuan UMSP DKI 2025 dapat rampung secepat mungkin, apalagi UMSP DKJ 2025 harus diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Di satu sisi, Pemprov DKJ telah menetapkan nilai UMP DKJ 2025 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 829 Tahun 2024, yakni sebesar Rp5.396.761. Menurut dia, karena pembahasan belum rampung, kepgub UMSP DKI 2025 akan dibuat terpisah dengan kepgub UMP DKI 2025.
"Memang tidak mengamanatkan dalam satu kepgub, bisa kepgub berbeda. Karena memang rinciannya pun beda. Di sektor nanti ada angka-angkanya, sektornya apa itu muncul. Kalau UMP kan hanya satu," ucapnya.
"[UMSP DKI] karena memang perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kita akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya, supaya di Januari tanggal 1 itu sudah bisa diterapkan," lanjut Hari.
Berikut merupakan lima sektor yang diusulkan unsur pengusaha:
• Otomotif dan kimia;
• Informasi dan komunikasi;
• Perdagangan besar dan eceran;
• Jasa keuangan;
• Konstruksi dan real estate.
Sementara itu, berikut merupakan 13 sektor yang diusulkan unsur pekerja:
• Konstruksi;
• Kimia energi dan pertambangan;
• Logam, elektronik, dan mesin;
• Otomotif;
• Asuransi dan perbankan;
• Makan dan minum;
• Farmasi dan kesehatan;
• Tekstil, sandang, dan kulit;
• Pariwisata;
• Telekomunikasi;
• Retail;
• Kelistrikan;
• Transportasi.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kejati Tahan Kadisbud Jakarta Nonaktif Iwan di Rutan Salemba
Link & Cek Hasil PPPK Pemprov DKI Jakarta 2024 Tahap 1
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Pemprov Tetapkan UMP Bali 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Naik 6,5 Persen
Populer
Prabowo Pertimbangkan Beri Amnesti ke Kelompok Bersenjata Papua
Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Pemprov Jakarta Setop Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Biawak
Daftar 5 Menteri Terkaya di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
Korban Meninggal Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi 11 Orang
Flash News
Walhi Jatim Desak Prabowo Usut Dugaan Korupsi Izin HGB Sidoarjo
Karding Lantik Polisi Sebagai Direktur Siber untuk Lindungi PMI
Menkes Wajibkan Puskesmas Layani Cek Kesehatan Gratis Warga
1 Korban Kecelakaan Mobil Berpelat Kemhan di Palmerah Meninggal
Kejagung: Temuan Uang Rp920 M & Emas Masuk Dakwaan Zarof Ricar
Lelang Rampasan di Kejaksaan Selama 3 Bulan Capai Rp304 Miliar
650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
KPK: Kemenlu RI Raih Nilai Tertinggi Survei Penilaian Integritas
Pensiunan TNI Tewas di Marunda, Ban Mobil Ditemukan Tak Lengkap
KPK soal Mbak Ita Mangkir 3 Kali Pemeriksaan: Kita Lihat Saja
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
KPK Bantah Ulur Waktu Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Beda dengan di Tangerang
Ombudsman Sebut Ada Potensi Korupsi di Penerbitan HGB Pagar Laut