News - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar. Pemprov Jabar, pengusaha, dan serikat pekerja, menyepakati kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, mengatakan kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
"Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat (Pj) Gubernur," kata Roy, saat dihubungi di Bandung, Rabu (11/12/2024).
Setelah penetapan UMP, lanjut Roy, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya akan membahas dan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang paling lambat harus rampung 18 Desember 2024.
Ketentuannya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, mengamanatkan agar penetapan UMK tidak boleh berada di bawah UMP, namun jika di atas bisa dilakukan.
"Sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5, persen," ucap Roy.
Ia mengatakan UMP 6,5 persen ini jika dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp140 ribu dari besaran UMP sebelumnya.
"Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp2.057.000, kalau naik 6,5 naik menjadi Rp2.191.000, jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp140 ribuan kalau kita lihat," ucap Roy.
Roy mengaku serikat pekerja tidak terlalu ngotot karena upah di Jabar berdasar UMK masing-masing kabupaten/kota, meskipun kesepakatan UMP yang disebutnya kecil.
"Makanya nanti dilarang merekomendasikan di bawah 6,5 persen," ucapnya.
Ia mengatakan ihwal upah minimun sektoral provinsi (UMSP), hingga saat ini masih terjadi ketidaksepakatan, karena dari pengusaha tidak sepakat dengan kenaikan 11,5 persen.
"UMSP kami usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen," tukas Roy.
Roy mengaku pihaknya akan menunggu sikap dari gubernur apakah akan menerbitkan SK UMSP atau tidak.
"Kami lihat sikap gubernur hari ini, apakah SK UMSP diterbitkan atau enggak. Kalau tidak diterbitkan, maka gubernur melanggar aturan, karena itu wajib," pungkas Roy.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Motif Pasutri Bunuh Anak di Bekasi: Kesal karena Korban Muntah
Keluh Daerah Pelosok yang Belum Terjangkau Program MBG
Polisi Telusuri Temuan Mayat Anak di Bekasi
KSPI Bakal Demo 3 Hari Tuntut Pengesahan UMSK di Wilayah Jabar
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Nelangsa Petani di Bantul: Tanam Tujuh Kali, Panen Satu Kali
Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Menjajal Ojek Online Zendo Milik Muhammadiyah di Yogyakarta
Flash News
TNI Lanjut Pembongkaran Pagar Laut Meski KKP Minta Penundaan
Israel Terus Bombardir Gaza, Tuduh Hamas Belum Serahkan Sandera
Menteri KKP: Pagar Laut Jangan Dibongkar Dulu, Itu Barang Bukti
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Fakta-Fakta Pembunuhan Satpam di Bogor: Pelaku Positif Narkoba
Mobil Pensiunan TNI yang Meninggal di Marunda Telah Ditemukan
Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza
Pemerintah Wacanakan Pemulangan Hambali dari Penjara Militer AS
Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Modus Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Duos di Jakbar
TNI AL Mulai Bongkar Pagar Laut Tangerang Atas Perintah Prabowo
Nasib Blokir Tiktok di AS Berada di Tangan Donald Trump
Kontroversi Trotoar di Jalan Wolter Monginsidi Dibuat Parkir VIP
Kabinet Israel Akhirnya Setuju Genjatan Senjata di Gaza
ETLE Ditambah, Polda Metro Target Tangkap 120 Juta Pelanggar