News - UMK Surabaya terus naik seperti pada tahun 2014 hingga 2023. Dasar perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dilakukan menggunakan data statistik yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, telah menetapkan UMP Jatim 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023. Dalam surat tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2024 naik 6,13 persen atau Rp125.000 dari tahun sebelumnya. Maka dari itu, besaran UMP Jatim 2024 sebesar Rp2.165.244,30.
Dilansir laman Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah, menjelaskan bahwa kenaikan UMP Tahun 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di sisi lain, dasar perhitungan UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dilakukan menggunakan data statistik yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Gubernur Khofifah, menambahkan bahwa kenaikan UMP Jatim 2023 telah ditetapkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan serta kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di provinsi tersebut.
"Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," jelas Gubernur Khofifah.
Terkini Lainnya
Apa Itu UMP dan UMK?
Cara Perhitungan UMK
Daftar UMK Surabaya 2014-2024 dan Peningkatan 10 Tahun Ini
Berapa Besaran UMK Surabaya 2024
Artikel Terkait
Jadwal BWF India Open 2025 Hari Ini 14 Januari & Live Badminton
Lirik Lagu Bangun Pagi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Cara Cek NPSN Sekolah untuk Daftar KIP Kuliah
Populer
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
Anggota Pemuda Pancasila Minta Maaf usai Buat Masalah di Blok M
Flash News
Gus Ipul Sebut Program Sekolah Rakyat Bakal Dimulai di Jakarta
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Fasilitas Umum Kota Bandung Rusak Akibat Permainan Koin Jagat
Pemprov DKJ Segera Isi Kursi Kadis hingga Lurah yang Kosong
Gempa M 6,9 di Jepang, Tsunami Kecil Terjadi di Miyazaki & Kochi
Keputusan Isu Libur Sekolah saat Ramadan Akan Diambil Pekan Ini
Danpomal: Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Sorong Anggota TNI AL
Komdigi Target Aturan Internet Ramah Anak Selesai dalam Sebulan
Alasan KPK Tak Tahan Hasto: Butuh Keterangan Saksi & Belum Perlu
Sindikat Prostitusi Internasional di Bali, 2 WNA Jadi Tersangka
Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto selama Praperadilan Berjalan
Komdigi Susun Aturan Penggunaan AI di Indonesia