News - UMK Surabaya terus naik seperti pada tahun 2014 hingga 2023. Dasar perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dilakukan menggunakan data statistik yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, telah menetapkan UMP Jatim 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023. Dalam surat tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2024 naik 6,13 persen atau Rp125.000 dari tahun sebelumnya. Maka dari itu, besaran UMP Jatim 2024 sebesar Rp2.165.244,30.

Dilansir laman Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah, menjelaskan bahwa kenaikan UMP Tahun 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di sisi lain, dasar perhitungan UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dilakukan menggunakan data statistik yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Gubernur Khofifah, menambahkan bahwa kenaikan UMP Jatim 2023 telah ditetapkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan serta kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di provinsi tersebut.

"Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," jelas Gubernur Khofifah.