News - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat mengalami pembaruan pada tahun 2023. Penetapan itu berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/NAKERTRAN/2022. SK itu juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Peraturan tentang penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Barat dikeluarkan pada 6 Desember 2022. Namun, pemberlakuan regulasi tersebut baru akan dimulai pada 1 Januari 2023.
Kabupaten dan kota yang ada di provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kotamadya. Dengan begitu, dalam SK Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, ada 14 UMK yang mengalami pembaruan besaran upah minimum.
UMP Kalimantan Barat mengalami kenaikan sebesar 7,16 persen, dari Rp2,434,328 menjadi 2.608.601,75. Sementara itu, UMK di setiap kota/kabupaten mengalami peningkatan dengan persentase mulai 6,13 hingga 7,28 persen.
Sesuai SK Gubernur, penetapan UMK diperuntukkan bagi para pekerja yang bekerja selama 40 jam dalam satu minggu. Perhitungan tersebut menggunakan sistem 8 jam kerja per hari selama 5 hari kerja atau 7 jam kerja per hari dengan jangka waktu 6 hari kerja.
Penatapan UMP dan UMK itu juga diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang satu tahun. Sementara itu, untuk pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, penentuan upahnya mengikuti peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Hadirnya SK Gubernur Provinsi Kalimantan Barat ini juga dengan otomatis menggugurkan SK Gubernur tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi bernomor 1047/DISNAKERTRANS/2021.
Terkini Lainnya
Daftar UMK di Kalimantan Barat 2023
Artikel Terkait
Nonton Drakor Parole Examiner Lee Eps 7-8 Sub Indo & Spoilernya
Nonton Drakor Brewing Love Eps 11-12 Sub Indo & Spoilernya
TOP 10 Lagu dan Artis Global di TikTok Tahun 2024
Link Tiket Konser NCT 127 di Jakarta 2025, Harga dan Cara Beli
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Fenomena Parpol Berebut Jokowi: Antara Kepentingan dan Ketakutan
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Kronologi Kasus Penembakan Terduga Begal di Lampung Versi Polisi
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Flash News
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham