News - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat mengalami pembaruan pada tahun 2023. Penetapan itu berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/NAKERTRAN/2022. SK itu juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Peraturan tentang penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Barat dikeluarkan pada 6 Desember 2022. Namun, pemberlakuan regulasi tersebut baru akan dimulai pada 1 Januari 2023.

Kabupaten dan kota yang ada di provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kotamadya. Dengan begitu, dalam SK Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, ada 14 UMK yang mengalami pembaruan besaran upah minimum.

UMP Kalimantan Barat mengalami kenaikan sebesar 7,16 persen, dari Rp2,434,328 menjadi 2.608.601,75. Sementara itu, UMK di setiap kota/kabupaten mengalami peningkatan dengan persentase mulai 6,13 hingga 7,28 persen.

Sesuai SK Gubernur, penetapan UMK diperuntukkan bagi para pekerja yang bekerja selama 40 jam dalam satu minggu. Perhitungan tersebut menggunakan sistem 8 jam kerja per hari selama 5 hari kerja atau 7 jam kerja per hari dengan jangka waktu 6 hari kerja.

Penatapan UMP dan UMK itu juga diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang satu tahun. Sementara itu, untuk pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, penentuan upahnya mengikuti peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Hadirnya SK Gubernur Provinsi Kalimantan Barat ini juga dengan otomatis menggugurkan SK Gubernur tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi bernomor 1047/DISNAKERTRANS/2021.