News - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula kristal murni (GKM) di Kementerian Perdagangn, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyampaikan sejumlah hal dalam surat yang ditulis dari dalam sel tahanan.
Surat itu dibuat dalam tulisan tangan dan memiliki dua versi. Ada bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Surat tersebut diunggah dalam akun media sosial Instagram @tomlembong yang dikelola oleh timnya.
Dalam surat tersebut, tertuang bahwa dia selalu bersikap kooperatif atas proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Tom mengaku bahwa dirinya mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada negeri ini.
"Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan," kata Tom Lembong dalam surat yang ditulis pada 9 November 2024, dikutip Minggu (10/11/2024).
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang masih mempercayainya dan mendoakannya. Tom Lembong juga mengaku bahwa dia masih menaruh kepercayaan kepada jaksa yang mengusut kasus ini secara profesional.
"Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas Kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan," ungkap Tom Lembong.
Diketahui Tom Lembong ditetapkan tersangka atas penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016. Padahal, menurut Kejaksaan, sejak 2015 Indonesia mengalami surplus gula kristal mentah.
Penyidik juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, karena melakukan pemufakatan jahat gula kristal dari delapan perusahaan swasta. Delapan perusahaan itu pun telah dikondisikan olehnya.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam melakukan upaya pembelaan, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu diajukan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Panji Gumilang Diserahkan ke JPU dalam Kasus TPPU
Kejagung Periksa Pejabat MA Terkait Kasus Korupsi Zarof Ricar
Pengacara: Tom Lembong Belum Pernah Lihat Alat Bukti Kasusnya
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Hoaks Jokowi dan Kapolri Mendatangi Rumah Gus Miftah
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas