News - Tujuan memperingati maulid Nabi Muhammad saw. di antaranya sebagai wujud rasa bahagia, gembira, dan mensyukuri kelahiran Rasulullah, mendengarkan dan meneladani sifat serta perilaku rasul, hingga sebagai sarana meningkatkan iman dan takwa kepada Allah Swt.

Sebagian besar muslim di Nusantara mengadakan perayaan untuk memperingati maulid Nabi Muhammad saw.

Hari lahirnya Nabi Muhammad saw. diperkirakan terjadi pada Senin, 12 Rabiulawal Tahun Gajah (570 Masehi) silam di Kota Makkah, Arab Saudi, dari pasangan Sayyid Abdullah dan Sayyidah Aminah ra.

Hukum Maulid Nabi dan Dalilnya

Hukum maulid Nabi Muhammad saw. adalah bidah hasanah, sesuatu yang tidak dicontohkan Rasulullah saw. maupun para sahabatnya tetapi bersifat baik.

Perayaan tersebut mempunyai kebaikan dan tidak bertentangan dengan isi Al-Qur’an dan hadis.

Dilansir laman web resmi MUI, perayaan maulid Nabi Muhammad saw. memiliki argumentasi yang kuat.

Hal ini sebagaimana tindakan Rasulullah saw. yang senantiasa berpuasa pada hari Senin, karena Senin adalah hari di mana Rasulullah saw. dilahirkan ke dunia.

Keutamaan maulid Nabi tersebut tertuang salah satunya dalam hadis riwayat Abu Qotadah sebagai berikut:

Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah saw. menjawab: ‘Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku,’”(HR. Muslim).

Situs web resmi Muhammadiyah menuliskan, hukum maulid Nabi Muhammad saw. tidak ada larangannya. Meskipun demikian, dalam perayaannya harus memperhatikan aspek-aspek yang hanya diperbolehkan agama.

Jalaludin As-Suyuthi (Imam Suyuthi), seorang ulama sekaligus cendekiawan muslim Mesir, dalam kitab Husnul Maqshid fi Amalil Maulid, menjelaskan mengenai hal-hal yang dapat dilakukan dalam perayaan maulid sebagai berikut:

Bahwa asal perayaan Maulid Nabi Muhammad, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur’an dan kisah-kisah teladan kemudian menghidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu termasuk bid’ah hasanah. Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad yang mulia.”