News - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, akan menjalani vonis kasus dugaan pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran uang tutup mulut saat kampanye presiden selama 2016 lalu pada Jumat (10/1/2025) waktu setempat atau 10 hari sebelum pelantikan sebagai Presiden AS pada Senin (20/1/2025).
Kabar tersebut disampaikan salah satu hakim di Pengadilan New York, Hakim Juan M. Merchan, Jumat (3/1/2025) waktu setempat. Merchan memberi sinyal akan menjatuhkan vonis bersalah dengan pembebasan bersyarat kepada Trump dalam kasus tersebut.
Hakim Merchan pun menolak desakan Trump untuk mengabaikan putusan tersebut dan membatalkan kasusnya itu atas dasar kekebalan hukum seorang presiden, serta karena alasan Trump akan segera kembali ke Gedung Putih. Merchan malah meyakini bahwa tidak ada halangan untuk menjatuhkan hukuman pada Trump sebelum dilantik sebagai presiden.
“Hanya dengan membawa penyelesaian terhadap masalah ini,” maka kepentingan keadilan akan ditegakkan, tulis Merchan sebagaimana dikutip VOA Indonesia, Minggu (5/1/2025).
Sebelumnya, Trump divonis bersalah pada Mei 2024 silam atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis. Puluhan kasus tersebut berkaitan dugaan persekongkolan untuk menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut kepada aktris film dewasa, Stormy Daniels, pada minggu-minggu terakhir kampanye pertama Trump pada 2016.
Trump menutup mulut Daniels dengan uang agar tidak mengumumkan klaim telah berhubungan seks dengannya yang sudah menikah beberapa tahun sebelumnya. Trump pun berdalih kesaksian Daniels tidak benar dan mengklaim dirinya tidak melakukan kesalahan apa pun.
Setelah kemenangan Trump pada pemilihan presiden 5 November lalu, Merchan menghentikan proses persidangan dan menunda sidang vonis hukuman tanpa batas waktu sehingga pihak pembela dan penuntut dapat mempertimbangkan masa depan kasus ini. Kubu Trump pun berupaya agar kasus yang ditangani Merchan dihentikan secara permanen untuk mencegah gangguan konstitusional.
Namun, Merchan menegaskan tidak ada kekebalan hukum yang dimiliki Trump sebagaimana presiden aktif karena saat ini masih berstatus presiden terpilih.
Sumber: VOA Indonesia
#voaindonesia
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Menilik Peluang Damai Konflik Timteng & Rusia-Ukraina era Trump
Ancaman Donald Trump Hantui Stabilitas Ekonomi Anggota BRICS
Tantangan Pasar Saham 2025: Dari Geopolitik hingga Perang Dagang
Trump Ancam Ambil Alih Terusan Panama, Presiden Mulino Kesal
Populer
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Flash News
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis
Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
KPK Sita Uang Rp476 M Terkait Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Pasar Hewan Imogiri Ditutup Akibat 322 Sapi Kena PMK
Afriansyah Noor Bertarung Lawan Gugum Ridho di Muktamar PBB
Kiara Ragu Sekelompok Nelayan Bangun Pagar Laut di Tangerang
TNI di NTT Tewas Gantung Diri, Diduga Stres karena Mahar
Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Viral Pagar Laut di Bekasi, KKP Sudah Bersurat ke Pemiliknya