News - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraannya di trotoar Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai Minggu (19/1/2025).
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menyebutkan penertiban dilakukan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Satpol PP Jakarta, serta pihak Wali Kota Jakarta Selatan.
"Sejak kemarin kami sudah follow up. Kami perintahkan OPD terkait untuk melakukan tindakan. Semalam [Minggu malam], sudah relatif bersih, mereka-mereka yang parkir di trotoar, itu tidak ada," kata Teguh di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Menurut Teguh, Pemprov Jakarta hendak mengeluarkan surat edaran untuk toko atau kios yang berbatasan dengan trotoar. Surat edaran itu berisikan pihak toko/kios wajib meminta pelanggan memindahkan kendaraan bermotor ketika diparkirkan di trotoar.
"Kalau mereka ada restoran, ada kafe, hendaknya memang tamu atau pengunjung itu parkir di tempat parkir yang disediakan. Kami akan coba terus pantau dan terus monitor, agar itu bisa efektif," tutur Teguh.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya masih terus menertibkan pengguna kendaraan bermotor yang parkir di trotoar Jalan Wolter Monginsidi hingga hari ini. Pihak yang melakukan penertiban turut melibatkan Satpol PP yang bertugas di tingkat kota hingga kelurahan.
Satriadi mengatakan selain di trotoar Jalan Wolter Monginsidi, Satpol PP Jakarta juga nantinya memantau penggunaan trotoar yang tak semestinya di titik lain.
"Enggak [hanya di Jalan Wolter Monginsidi]. Kita ini kita lagi mapping sekarang, wilayah-wilayah mana saja [yang penggunaan trotoarnya tak sesuai peruntukan]," kata Satriadi, Senin.
Dia mengaku Satpol PP Jakarta menertibkan penggunaan trotoar Jalan Wolter Monginsidi terlebih dahulu, sebab telah viral di media sosial.
Satriadi menambahkan surat edaran soal penggunaan trotoar nantinya akan diterbitkan oleh pihak kecamatan se-Jakarta. Hal ini dilakukan agar pertistiwa serupa tak terulangi.
"Camat itu akan mengeluarkan surat edaran bagi pemilik usaha untuk tidak menggunakan fasilitas trotoar sebagai tempat parkir dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai pejalan kaki," tukas Satriadi.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pramono Jamin Tak akan Izinkan ASN Jakarta Berpoligami di Eranya
Cegah Banjir, Pemprov DKJ Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
DPRD Jakarta Masih Belum Rampung Susun Perda Sekolah Gratis
DPRD DKJ Klaim Tak Ada Oposisi di Era Pemerintahan Pramono-Rano
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Pemerintah Pakai Cara Persuasif Hadapi Penolakan MBG di Yakuhimo
Mengukur Dampak Pembekuan USAID bagi Gerakan Sipil di Indonesia
Flash News
Polisi Tangkap Pria Pembunuh Istri & Penagih Utang di Bekasi
Menkes: Eselon 1 Kemenkes Naik Pesawat Ekonomi seperti Wartawan
Tim Hukum Klaim KPK Cuma Periksa Hasto Tanya Biodata: Ini Aneh
Gugatan Perdata AKBP Bintoro Diklaim Upaya Hancurkan Polisi
Pemohon Mau Lengkapi Keterangan, Gugatan Perdata Bintoro Dicabut
Posko DVI Dibuka untuk Identifikasi Korban Kecelakaan GT Ciawi
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Mau Ambil Alih Jalur Gaza, Trump akan Sediakan Pekerjaan
Polisi Temukan Bekas Rem di TKP Kecelakaan Maut GT Ciawi
Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pemalsuan Akta OI Seret Iwan Fals
Kuasa Hukum soal Penetapan Hasto Tersangka: Cacat Hukum
Polri Sita CCTV Ungkap Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi
Pemerintah Berupaya Memulangkan Reynhard Sinaga dari Inggris
eFishery Tunjuk FTI Consulting Jadi Manajemen Sementara
1 Korban Kritis Penembakan Aparat Malaysia Berakhir Meninggal