News - Sejumlah warga RW10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, melaporkan keberadaan tiang telekomunikasi (tower) setinggi 20 meter yang berada di atas masjid ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Ketua RT03/RW10 Pegangsaan Dua, Wisnu Broto, khawatir tiang itu sewaktu-waktu roboh saat ada gempa atau bencana lain. Pasalnya, ia mengaku pernah melihat tiang seberat dua ton tersebut terguncang keras.

"Saya lihat udah goyang tower itu. Kan itu berbahaya bisa roboh. Kalau roboh di rumah saya, sudah fatal sekali itu," ucapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Menurutnya, tower tersebut sebaiknya dipindahkan dari atas masjid. Opsi lain, pemerintah setempat bisa mendirikan pagar di sekeliling tower.

"Kayak di Masjid Kelapa Gading, itu dipasang bracket atau dipindahkan, dia kan punya lahan yang jauh dari permukiman," tutur Wisnu.

Ia mengungkapkan, tower itu kini telah disegel Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta. Akan tetapi, pemerintah setempat belum memindahkan.

Menurut Wisnu, tower itu milik PT BMS. Saat hendak mendirikan tower pada 2023, pengurus masjid telah meminta perizinan dari Wisnu selaku perangkat RT.

Warga sekitar pun kala itu menyetujui pembangunan tiang telekomunikasi di dekat masjid. Akan tetapi, Wisnu mengaku saat itu tak mengetahui bahwa tower yang didirikan bakal memiliki tinggi hingga 20 meter.

"Waktu itu yang datang ke saya pengurus masjid yang sudah berpuluh tahun, sesepuh di situ. Saya enggak pikir panjang, 'oh, pengurus masjid'. Saya ikut tanda tangan. Enggak tahu kalau sampai tinggi sekali towernya," urai Wisnu.