News - TNI tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan militer.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, mengatakan hingga kini TNI belum menerima permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas lebih lanjut putusan MK terhadap uji materi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya," kata Hariyanto kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/12/2024) sebagaimana dikutip Antara.
Dia melanjutkan, TNI juga akan memeriksa sekaligus memastikan putusan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya serta tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara saat mengkaji putusan MK.
Hariyanto juga menekankan, TNI mendukung segala upaya yang diperlukan dalam memastikan penegakan hukum di lingkungan militer berjalan adil dan transparan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada akhir pekan lalu (29/11/2024). Uji materi dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 diajukan advokat bernama Gugum Ridho Putra.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menetapkan Pasal 42 Undang-Undang KPK bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi: "Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK."
Semula, Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: "KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyambut baik putusan MK tersebut.
"KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil bersama subjek hukum anggota TNI," kata Ghufron di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula
Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Flash News
Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko
KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari
Pemerintah Atur Operasional Penyebrangan saat Imlek & Isra Miraj
Trump Singgung Zaman Keemasan usai Dilantik sebagai Presiden AS
Karding Harap Indonesia Bisa Kirim Hingga 10 Ribu PMI ke Eropa
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula
Tito soal Teguh Bikin Pergub Poligami: Ingin Cegah Perceraian
Menteri Agus Minta Klarifikasi WN Cina Taruh Uang di Paspor
Polri Ungkap 3 Sindikat Judol, Total Aset Disita Rp61 Miliar
Cerita Korban Longsor Denpasar yang Selamat: Enggak Sempat Lari
PCO Yakin Kasus Mendikti Satryo Selesai Lewat Dialog Internal
Trenggono Duga Pagar Laut Banten Dibuat untuk Reklamasi Alami
DPR Akan Panggil Menteri Trenggono, Bahas soal Pagar Laut Banten
Pemerintah Diberi Ruang Izinkan Perguruan Tinggi Kelola Tambang