News - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian yang ia pimpin untuk memakai cadar.
"Kalau di saya [KemenPANRB] wajib jangan pakai cadar. Begitu dia luar kantor mau pakai cadar, silahkan," kata Tjahjo di Yogyakarta, Senin (4/11/2019).
Namun, ia menekankan bahwa tidak ada imbauan khusus terkait larangan penggunaan cadar bagi seluruh ASN di lingkungan instansi pemerintah. Hal itu kata dia menjadi kewenangan bagi masing-masing pimpinan instansi.
"Masing-masing kepala daerah, pimpinan lembaga maupun kementerian itu punya hak untuk mengatur [cara berpakaian anak buahnya]," kata Tjahjo.
Dia mencontohkan seperti aturan berpakaian di kementerian yang ia pimpin. Menurutnya, aturan untuk ASN adalah memakai baju putih di hari biasa dan memakai korpri saat hari besar nasional. Sementara untuk pemakaian cadar dilarang.
Menanggapi pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang pertama kali mencetuskan isu pelarangan penggunaan cadar bagi ASN karena dinilai mengganggu keamanan, Tjahjo tidak mempermasalahkan hal itu.
"Kalau kemarin Pak Menteri Agama kan hanya ingin [cara berpakaian] di kantornya ditata dengan rapi. Bagaimana saya ketemu anda kalau anda pakai cadar. Muslim silahkan pakai jilbab," ujarnya.
Larangan cadar dan celana cingkrang saat ini tengah menuai sejumlah reaksi penolakan dari beberapa LSM. Salah satunya, Wakil Ketua Imparsial Gufron Mabruri yang mempersoalkan aturan ini jika diterapkan karena berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Meski ia menyadari kalau pemerintah bisa mengatur berpakaian pegawai negeri.
"Dalam konteks hak asasi manusia, hal ini bisa diatur tapi itu enggak bisa serta merta dengan pembatasan dilakukan oleh pemerintah salah satunya pelarangan," kata kepada reporter Tirto.
Gufron menerangkan pembatasan hak seseorang harus memenuhi sejumlah syarat. Misal, pelarangan harus berdasarkan norma dan aturan masyarakat. Artinya, pelarangan harus diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan syarat itu, Gufron mempertanyakan dasar pembatasan hak memakai cadar dan celana cingkrang yang menjadi urusan privat. Meski dengan dalih keamanan, lanjut Gufron, hal itu masih tidak terukur konkret kaitannya cadar dan masalah keamanan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Swiss Larang Pemakaian Burqa dan Cadar di Tempat Umum
Rapat Perdana, Menag Diminta Jelaskan Soal Cadar & Celana Cingkrang
Dicecar Soal Cadar oleh Komisi VIII, Menag: Bukan Ukuran Ketakwaan
Bicara Larangan Cadar, Mendagri Ingatkan ASN Bukan Karyawan Swasta
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis