News - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan alasan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk berpoligami. Tito menerangkan, Teguh membuat peraturan itu karena angka ASN di Pemprov Jakarta yang mengajukan perceraian tergolong tinggi pada 2024.
"Tahun lalu, 2024, ada 116 [ASN bercerai] yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Nah, beliau [Teguh] tergerak hatinya, ingin mencegah, jangan sampai terjadi perceraian. Salah satu faktor yang membuat jadi perceraian adalah, mohon maaf, hubungan antara suami dan istri," ucapnya saat mendampingi Teguh Setyabudi meninjau Mal Pelayanan Publik, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Tito menyatakan, setidaknya sejumlah alasan mengapa perceraian terjadi. Salah satu di antaranya adalah istri yang sakit dan tak dapat melakukan kewajiban biologisnya. Kemudian, ada pula pasangan yang cacat sehingga tak dapat melakukan kewajiban biologis. Lalu, kata Tito, ada pasangan suami-istri yang sudah lama menikah tak kunjung mendapatkan keturunan.
"Ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama, kemudian tidak memiliki keturunan," ujar dia.
Tito menyebutkan, dengan pertimbangan tersebut, Teguh membuat pergub yang mengizinkan ASN berpoligami. Dalihnya, Teguh disebut hendak melindungi para istri dan anak ASN. Harapannya, para ASN di lingkungan Pemprov Jakarta bakal kesulitan ketika mengajukan proses cerai.
"Supaya suami jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja. Ketika dia ada sakit, kemudian enggak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan," tuturnya.
"Nah, oleh karena itu lah, Pak Gubernur membuat peraturan yang mempersulit terjadinya perceraian. Jadi, itu isunya, mempersulit terjadinya perceraian," lanjut dia.
Tito menambahkan, Teguh pun mempersulit izin poligami melalui pergub tersebut. Sejumlah syarat ASN boleh poligami, yakni harus mendapat izin dari istri sah, izin diberikan tanpa paksaan serta mendapatkan izin atasan.
Dalam kesempatan itu, Tito enggan disebut menyetujui ASN boleh beristri dua. Ia mengatakan banyak media yang mengubah pernyataan narasumber tak sesuai konteks.
"Saya tidak menyalahkan semua media, beberapa media, narasinya dibuat berubah. Sudah capek-capek ngomong begini, judulnya dibikin, nanti Mendagri setuju poligami, enggak," ucap Tito.
"Kita tidak setuju poligami, tapi ini ada keadaan tertentu," lanjutnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pemprov DKJ Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadhan Terkendali
Pramono-Karno Jamin Keluarga Pahlawan Tetap Dapat Bantuan di DKJ
Rintihan Warga Jakarta soal Wacana Beli LPG 3 Kg Pakai QRIS
Pemprov Jakarta akan Sosialisasi Beli Gas LPG 3 Kg Pakai QRIS
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Partai Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Retret Kepala Daerah
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menkum: Jumlah Penerima Amnesti Turun dari 44 Ribu jadi 19 Ribu
Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng