News - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) enggan menandatangani berita acara rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2024 di tiga wilayah Jakarta, yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu. Penolakan penandatanganan berita acara saksi RIDO merupakan kali kedua setelah pasangan yang didukung Koalisi Indonesia Maju Plus itu menolak penandatanganan berita acara di tiga kecamatan.
"Info yang saya terima, di tiga kota tidak menandatangani berita acara. Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur," sebut Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, kepada awak media, Rabu (4/12/2024).
Sebelumnya, saksi Tim Pemenangan RIDO mendapat sorotan karena tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi Pilkada 2024 di tiga kecamatan, yakni
Menurut dia, Tim Pemenangan RIDO, melalui saksi timses, memang berhak untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara. Namun, hal tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan rekapitulasi suara yang berlangsung.
Wahyu memastikan bahwa KPU DKI tetap melanjutkan rekapitulasi suara yang berlangsung di tingkat kota hingga tingkat provinsi. Kini, KPU DKI baru merampungkan rekapitulasi tingkat kota/kabupaten.
"Menanda tangani berita acara itu hak saksi ya, jadi hak bisa dipergunakan atau bisa tidak dipergunakan. Jadi, saya kembalikan lagi ke saksi. [Penolakan tanda tangan] tidak akan mempengaruhi [jalannya rekapitulasi]," urai Wahyu.
Menurut dia, rekapitulasi suara tingkat kota ditargetkan rampung pada 9 Desember 2024. Adapun wilayah yang perolehan suaranya masih direkapitulasi adalah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
"Kalau ini selesai, kita akan melanjutkan rekap di tiga kota ya. Paling lambat dilaksanakan itu tanggal 9 Desember. Jadi, mudah-mudahan masyarakat sudah bisa melihat hasilnya tanggal 9 Desember," lanjut dia.
Di satu sisi, menurut Wahyu, KPU DKI Jakarta belum mengetahui berapa persentase partisipasi pemilih di Pilkada DKI 2024. Sebab, perhitungan persentasi pemilih Pilkada DKI 2024 dihitung melalui suara sah ditambah suara tidak sah.
Secara umum, partisipasi pemilih dihitung dari masyarakat yang tiba ke tempat pemungutan suara (TPS). Dengan demikian, masyarakat yang datang dan surat suaranya menjadi tidak sah pun tetap terhitung sebagai pemilih Pilkada DKI 2024.
"Karena yang partisipasi itu maksudnya orang yang datang ke tempat pengumuman suara. Baik dia mau nyoblos, atau suaranya tidak sah, itu yang dihitung suara tingkat partisipasi," ucap Wahyu.
Selain di berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, Tim Pemenangan RIDO mengarahkan para saksinya untuk tidak menanda tangani berita acara rekapitulasi tingkat kecamatan. Total ada tiga kecamatan yang berita acara rekapitulasinya tidak ditandatangani, yakni Menteng, Senen, dan Sawah Besar.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Flash News
KPK Menahan Bupati Situbondo Usai Terjerat Korupsi Dana PEN
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
Basuki Sebut Tower ASN di IKN Rampung Maret 2025
Hasil Tes Urine Anak ASN Kemhan Penabrak Pejalan Kaki di Jakbar
Korban Tewas Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 17 Orang
Puan Nilai Positif Kinerja Prabowo-Gibran Jelang 100 Hari Kerja
KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Puan Sebut Megawati & Prabowo Punya Keinginan Sama untuk Bertemu