News - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Tim Pengawas Intelijen yang baru dibentuk DPR itu akan mengawasi lembaga intelijen Indonesia agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam bertugas.
"Secara independensi itu bisa jalan, yang kami kemudian jaga bahwa kemudian tugas fungsi pokoknya intelijen tersebut kemudian tidak abuse of power atau kemudian melanggar undang-undang," kata Dasco di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Politikus Partai Gerindra ini menyebut, tim Pengawas ini akan bertugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dalam melakukan pengawasan. Dasco menerangkan aturan itu sudah menjelaskan tupoksinya intelijen.
“Yang pertama, kami berpatokan pada Undang-Undang Intelijen bahwa kemudian tupoksinya sudah sangat jelas di situ tugas pokok fungsinya apa yang kemudian akan dilakukan," ujar Dasco.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, melantik Tim Pengawas Intelijen yang dibentuk oleh DPR di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Tim Pengawas Intelijen DPR ini berada di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).
Puan mengatakan, tim ini bertugas sebagai representasi rakyat dalam mengawasi kinerja intelijen negara agar tidak melenceng dari tugas pokok dan fungsi kerjanya. Dengan begitu, rakyat bisa percaya dengan badan yang menyimpan banyak rahasia negara tersebut.
Tim ini terdiri atas 13 Anggota Tim Pengawas Intelijen dari DPR, di mana 5 orang di antaranya menjadi pimpinan tim. Kelima pimpinan Tim Pengawas Intelijen DPR adalah Politikus PDIP, Utut Adianto, Politikus Partai Golkar, Dave Lasono, Politikus Partai Gerindra, G. Budisatrio Djiwandono, Politikus PKS, Ahmad Heryawan, dan Politikus Partai Demokrat, Anton Sukartono.
Untuk anggotanya terdiri atas Junico BP Siahaan, Gavriel P. Novanto, Endipat Wijaya, Viktor Laiskodat, Abdul Halim Iskandar, Jazuli Juwaini, Farah Putri Nahlia, serta Rizki Aulia Rahman.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
DPR Pertanyakan Independensi Ormas usai Diberi Konsesi Tambang
Komisi III DPR Akan Revisi KUHAP, Target Berlaku 1 Januari 2026
DPR Akan Panggil Menteri Trenggono, Bahas soal Pagar Laut Banten
Surya Paloh Bertemu Dasco, Bicara 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
Populer
Prabowo Pertimbangkan Beri Amnesti ke Kelompok Bersenjata Papua
Pemprov Jakarta Setop Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Biawak
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
Daftar 5 Menteri Terkaya di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
Korban Meninggal Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi 11 Orang
Flash News
1 Korban Kecelakaan Mobil Berpelat Kemhan di Palmerah Meninggal
Kejagung: Temuan Uang Rp920 M & Emas Masuk Dakwaan Zarof Ricar
Lelang Rampasan di Kejaksaan Selama 3 Bulan Capai Rp304 Miliar
650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
KPK: Kemenlu RI Raih Nilai Tertinggi Survei Penilaian Integritas
Pensiunan TNI Tewas di Marunda, Ban Mobil Ditemukan Tak Lengkap
KPK soal Mbak Ita Mangkir 3 Kali Pemeriksaan: Kita Lihat Saja
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
KPK Bantah Ulur Waktu Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Beda dengan di Tangerang
Ombudsman Sebut Ada Potensi Korupsi di Penerbitan HGB Pagar Laut
Ombudsman Ungkap Hampir 4.000 Nelayan Terdampak Pagar Laut
Bantah RUU Minerba Digagas Pemerintah, Supratman: Inisiatif DPR
KPK Geledah Rumah di Menteng terkait Kasus Harun Masiku