News - Tiga kader Partai Golkar menggugat hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Partai Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Mereka meyakini, Munas ke-XI Partai Golkar yang memenangkan Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, itu berlangsung secara inkonstitusional karena melanggar AD/ART [anggaran dasar/anggaran rumah tangga] Partai Golkar.

Saat dihubungi reporter Tirto, Minggu (25/8/2024), salah satu penggugat, Muhammad Rafik, menegaskan, Anggaran Dasar Partai Golkar menyepakati Munas Partai Golkar diselenggarakan setiap 5 tahun sekali sesuai isi Munas X Partai Golkar di tahun 2019.

“Artinya di situ sudah jelas anggaran dasar, anggaran rumah tangga [AD/ART] Partai Golkar dikangkangi,” kata Rafik kepada Tirto.

Gugatan ketiga kader Partai Golkar ini terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Agustus 2024. Permohonan utama mereka adalah membatalkan hasil Munas XI Partai Golkar yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029.

Perlu diketahui, Bahlil menggantikan Airlangga Hartarto yang memutuskan mundur dari kursi Ketua Umum. Sebelum mundur, Airlangga kerap menegaskan bahwa Munas Partai Golkar tahun ini digelar pada Desember 2024. Akan tetapi, Munas ke-XI Partai Golkar dipercepat pada Agustus 2024. Bahlil Lahadalia menduduki kursi ketua umum setelah menang dalam Munas Partai Golkar sebagai calon tunggal Ketua Umum Partai Golkar.

Rafik menilai, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang menjadi Plt Ketua Umum Golkar setelah Airlangga mundur, seharusnya tidak mempercepat Munas ke-XI partai Golkar. Ia yakin ada ‘invisible hand’ atau tekanan kekuasaan, yang membuat munas partai berlambang pohon beringin itu dipercepat dari jadwal aslinya di bulan Desember.

“Dipercepatnya Munas membuat dinamika tidak berjalan dengan baik. Tidak ada kesempatan-kesempatan bagi para senior, kader-kader, yang mempunyai potensial untuk melakukan konsolidasi,” jelas Rafik.

Rafik mengeklaim sudah berkirim surat juga ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menunda pengesahan kepengurusan baru Partai Golkar sampai perkara hukum ini kelar.

Dalam dokumen surat kuasa yang dilayangkan Rafik ke PN Jakbar tertera, ia dan dua kader lainnya menggugat Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Plt. Ketua Umum Partai Golkar dan Lodewijk F. Paulus sebagai Sekjen DPP Partai Golkar.

Mereka menuntut pengadilan membatalkan semua produk yang dihasilkan oleh Munas ke-XI Partai Golkar yang telah dilaksanakan pada Tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta.

Selain itu, pengadilan diminta menerbitkan putusan sela atas gugatan untuk para pihak yang menyelenggarakan Munas, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Ketua Umum serta Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas ke-XI untuk tidak melakukan tindakan dan kebijakan DPP Partai Golkar sampai adanya putusan inkracht dari Pengadilan.

Rafik, yang juga menjabat sebagai Wasekjen DPP bidang Satuan Karya Ulama DPP Partai Golkar di era kepemimpinan Airlangga Hartarto, menilai, pencalonan Bahlil janggal karena ia menyatakan ke media sudah keluar dari Golkar.

Kader Golkar lain yang ikut melayangkan gugatan ini adalah Andir Firliansyah, yang merupakan Wakil Sekretaris Bidang pemenangan Pemilu Sumsel 4 DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan masa bakti 2020-2024, dan Ahmad Yani Panjaitan, yang menjabat Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Masa bakti 2020-2025.

“Bahlil pernah menyatakan pernyataan di media sudah keluar dari [Partai] Golkar 10 tahun yang lalu, tiba-tiba menjadi ketua umum tanpa berproses dengan semestinya. Itu bagi kami menyakitkan,” ucap Rafik.

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Puteri Anetta Komarudin, menyatakan, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menghormati pihak-pihak yang ingin menggugat hasil Munas ke-XI. Namun, kata dia, Munas Partai Golkar yang digelar Agustus 2024 sudah dilaksanakan sesuai AD/ART Partai Golkar.

Puteri menegaskan, Rapat Pleno DPP Partai Golkar dan Rapimnas sudah menetapkan dan mengesahkan penyesuaian AD/ART terkait tanggal, bulan, tahun, tempat, dan tema dari pelaksanaan Munas ke-XI.

”Sehingga, jelas tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan Munas tahun ini,” kata Puteri dihubungi reporter Tirto, Minggu (25/8/2024).

Puteri mengeklaim, pemegang hak suara dari mulai DPD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta Organisasi Pendiri dan didirikan partai berlambang pohon beringin itu meminta agar Munas Partai Golkar dipercepat pada bulan Agustus 2024.

“Saya berharap agar semua pihak bisa berbesar hati menerima keputusan ini. Sebaiknya kita tetap solid,” ungkap Puteri.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketum DPP Partai Golkar, Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa proses Munas Partai Golkar sudah berjalan sesuai aturan AD/ART. Melki juga menyatakan, kepengurusan baru DPP Golkar periode 2024-2029 yang dipimpin Bahlil Lahadalia, sudah diakui pemerintah.

”Mekanisme Partai Golkar juga setelah diteliti sesuai UU Parpol, pengurus DPP Partai Golkar sudah mendapat pengesahan SK oleh Menkumham,” ucap Melki kepada reporter Tirto.