News - Psikotropika adalah jenis zat yang mampu memberikan efek halusinasi. Psikotropika sering dimanfaatkan dalam pengobatan dan terapi medis.
Setidaknya ada tiga jenis psikotropika yang dapat digunakan untuk terapi medis, mulai dari antidepresan, anti-kecemasan, hingga stimulan.
Melansir laman Badan Narkotika Nasional (BNN), psikotropika adalah zat atau obat yang bisa menurunkan fungsi otak, serta merangsang susunan saraf pusat.
Individu yang mengonsumsi psikotropika rentan mengalami halusinasi, ilusi, gangguan pikir, hingga mengalami perubahan mood atau suasana hati.
Psikotropika dianggap zat yang tidak boleh dikonsumsi tanpa resep dokter atau ahkan tidak boleh dikonsumsi sama sekali.
Selain efek sampingnya yang berbahaya, individu yang telah mengonsumsi psikotropika berisiko tinggi mengalami kecanduan dan ketergantungan obat-obatan.
Terkini Lainnya
Jenis dan Contoh Psikotropika
Daftar 3 Jenis dan Manfaat Psikotropika untuk Terapi
Artikel Terkait
Tips Outfit 90an dan 7 Inspirasinya yang Wajib Dicoba
Quotes tentang Ibu yang Penuh Doa dan Harapan
13 Manfaat Pijat Refleksi, Terapi Alami untuk Kesehatan Tubuh
Macam-macam Bela Diri dari Berbagai Negara dan Manfaatnya
Populer
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Flash News
Panji Gumilang Diserahkan ke JPU dalam Kasus TPPU
Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Emas Hari Ini
KAI Uji Coba Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek 16 Desember
Hari HAM, Puan Ingatkan Negara Penuhi Hak Masyarakat Marjinal
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayah & Nenek Dijadwalkan Pekan Ini
Polisi Periksa 8 Saksi terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Balita
9 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru