News - Psikotropika adalah jenis zat yang mampu memberikan efek halusinasi. Psikotropika sering dimanfaatkan dalam pengobatan dan terapi medis.

Setidaknya ada tiga jenis psikotropika yang dapat digunakan untuk terapi medis, mulai dari antidepresan, anti-kecemasan, hingga stimulan.

Melansir laman Badan Narkotika Nasional (BNN), psikotropika adalah zat atau obat yang bisa menurunkan fungsi otak, serta merangsang susunan saraf pusat.

Individu yang mengonsumsi psikotropika rentan mengalami halusinasi, ilusi, gangguan pikir, hingga mengalami perubahan mood atau suasana hati.

Psikotropika dianggap zat yang tidak boleh dikonsumsi tanpa resep dokter atau ahkan tidak boleh dikonsumsi sama sekali.

Selain efek sampingnya yang berbahaya, individu yang telah mengonsumsi psikotropika berisiko tinggi mengalami kecanduan dan ketergantungan obat-obatan.