News - Mahkamah Agung (MA) menyebut ucapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi, yang mengatakan hakim pemberi vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur, Erintuah Damanik, bukanlah orang sembarangan, keliru.
Alasannya, Erintuah dan dua orang hakim yang juga turut memutus perkara tersebut, yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur.
"Mengenai komentar PN Surabaya, kan bisa dijawab, dengan tertangkapnya tadi berarti ya ketua PN-nya salah menilai," kata Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Yanto mengatakan, apa yang dinilai oleh Dadi Rachmadi tidak sesuai dengan kenyataan. Sebab, kata Yanto, dengan adanya kasus ini, menunjukkan para hakim itu tidak memiliki integritas.
"Kalau ketuanya kan menilai ini hakim yang baik, bisa dipertanggungjawabkan, integritasnya tinggi, tapi faktanya di kemudian hari yang terjadi sama-sama kita lihat ya, artinya dia meleset dari yang diamati selama ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yanto juga menjelaskan soal izin Ketua MA untuk penangkapan hakim. Menurutnya, seluruh penangkapan harus melalui izin Ketua MA, kecuali Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Itu dalam hal ketua, wakil ketua, dan hakim dapat dilakukan penangkapan oleh Jaksa Agung dengan seizin Ketua MA, kecuali dalam hal tertangkap tangan tidak perlu izin," tuturnya.
Yanto menyebut, hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan pejabat negara terhadap hakim harus seizin Ketua Mahkamah Agung (MA).
Kejagung telah menetapkan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Selain mereka, ada juga pengacara bernama Lisa Rahmat yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini Kejagung juga telah menyita sejumlah uang dengan total Rp20 miliar dan beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan di kediaman para tersangka.
Untuk ketiga hakim, penyidik menjerat dengan pasal 5 ayat 2 Jo pasal 6 ayat 2 Jo pasal 12 e Jo pasal 12 B Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dengan UU nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Sedangkan tersangka Lisa dijerat pasal 5 ayat 1 juncto pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Pejabat MA Terkait Kasus Korupsi Zarof Ricar
Heru Gugat Kejagung Atas Penetapan Tersangka Kasus Ronald Tannur
Kejagung Periksa O.C. Kaligis Terkait Zarof Ricar & Lisa Rachmat
Kejagung Kembali Periksa Kuasa Hukum Ronald Tannur Lisa Rachmat
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Natalius Pigai Sebut 50% Asta Cita Prabowo Berisikan Tentang HAM
Polisi: Gas di Spa Winner Sempat Akan Dipadamkan Sebelum Meledak
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Afung Terkait Timah
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Bandung
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda