News - Mahkamah Agung (MA) menyebut ucapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi, yang mengatakan hakim pemberi vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur, Erintuah Damanik, bukanlah orang sembarangan, keliru.

Alasannya, Erintuah dan dua orang hakim yang juga turut memutus perkara tersebut, yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur.

"Mengenai komentar PN Surabaya, kan bisa dijawab, dengan tertangkapnya tadi berarti ya ketua PN-nya salah menilai," kata Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Yanto mengatakan, apa yang dinilai oleh Dadi Rachmadi tidak sesuai dengan kenyataan. Sebab, kata Yanto, dengan adanya kasus ini, menunjukkan para hakim itu tidak memiliki integritas.

"Kalau ketuanya kan menilai ini hakim yang baik, bisa dipertanggungjawabkan, integritasnya tinggi, tapi faktanya di kemudian hari yang terjadi sama-sama kita lihat ya, artinya dia meleset dari yang diamati selama ini," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yanto juga menjelaskan soal izin Ketua MA untuk penangkapan hakim. Menurutnya, seluruh penangkapan harus melalui izin Ketua MA, kecuali Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Itu dalam hal ketua, wakil ketua, dan hakim dapat dilakukan penangkapan oleh Jaksa Agung dengan seizin Ketua MA, kecuali dalam hal tertangkap tangan tidak perlu izin," tuturnya.

Yanto menyebut, hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan pejabat negara terhadap hakim harus seizin Ketua Mahkamah Agung (MA).

Kejagung telah menetapkan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Selain mereka, ada juga pengacara bernama Lisa Rahmat yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini Kejagung juga telah menyita sejumlah uang dengan total Rp20 miliar dan beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan di kediaman para tersangka.

Untuk ketiga hakim, penyidik menjerat dengan pasal 5 ayat 2 Jo pasal 6 ayat 2 Jo pasal 12 e Jo pasal 12 B Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dengan UU nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Sedangkan tersangka Lisa dijerat pasal 5 ayat 1 juncto pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.