News - Thaharah (taharah) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suci, bersih atau kesucian badan yang diwajibkan bagi orang yang beribadat. Secara sederhana, di bahasa Indonesia, thaharah artinya kondisi suci yang menjadi syarat dalam ibadah umat Islam.
Dalam Islam, thaharah merupakan konsep yang penting dipahami oleh setiap muslim dan muslimah. Sebab, sebagian ibadah penting dalam Islam mensyaratkan thaharah.
Pengertian Thaharah
Thaharah berasal dari bahasa Arab yang berarti bersih atau suci dan ini sudah disarikan ke dalam bahasa Indonesia. Thaharah menurut bahasa artinya adalah an-Nadafatu, yaitu bersih atau suci.
Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah membersihkan diri, pakaian, dan tempat dari najis dan hadas, sehingga diperbolehkan melakukan ibadah yang disyaratkan harus dalam keadaan suci.
Bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan wudu, (untuk hadas kecil), atau mandi (untuk hadas besar) dan tayamum bila dalam keadaan terpaksa.
Bersuci dari najis meliputi suci badan, pakaian, tempat, dan lingkungan yang menjadi tempat beraktivitas.
Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap bersuci atau thaharah. Bersuci merupakan perintah agama yang bisa dikatakan selevel lebih tinggi dari sekadar bersih-bersih. Sebab, tidak semua hal yang bersih itu suci.
Hukum Thaharah
Hukum thaharah adalah wajib, khususnya bagi orang yang akan melaksanakan shalat.
Bersih dari najis dan menghilangkannya merupakan suatu kewajiban bagi yang tahu akan hukum dan mampu melaksanakannya.
Ada banyak dalil tentang thaharah yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadits. Di surah Al-Muddassir ayat 4, misalnya, Allah SWT berfirman:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ
Wa siyaabaka fatahhir
Artinya: "Dan bersihkanlah pakaianmu". (QS.Al-Muddassir: 4)
Lalu terdapat juga dalam surah berikut ini:
اَنۡ طَهِّرَا بَيۡتِىَ لِلطَّآٮِٕفِيۡنَ وَالۡعٰكِفِيۡنَ وَالرُّکَّعِ السُّجُوۡدِ....
...An tahhiraa Baitiya littaaa'ifiina wal'aakifiina warrukka'is sujuud
Artinya: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!! (Qs. Al Baqarah: 125)
Sementara bersih dari hadas merupakan suatu kewajiban yang sekaligus sebagai syarat sah shalat. Hal ini berdasarkan pada sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam:
“Shalat tidak diterima tanpa -didahului dengan bersuci.” (HR. Muslim no. 224).
Macam-macam Thaharah
Dari segi substansinya, thaharah terbagi menjadi dua macam, yakni Thaharah ma’nawiyah dan thaharah hissiyyah. Thaharah ma’nawiyah adalah suci dari kemusyrikan dan dari semua akhlak yang rendah. Adapun Thaharah hissiyah adalah bersuci dari hadats dan najis. Jenis kedua ini diatur secara detail ketentuannya dalam Islam.
Untuk jenis kedua, macam-macam thaharah terbagi menjadi dua kategori, yaitu bersuci dari hadas dan najis. Suci dari hadas bisa dilakukan dengan wudhu (hadas kecil), mandi junub (hadas besar), dan tayamum (jika tak ada air). Sementara itu, suci dari najis harus dilakukan dengan membersihkan badan atau pakaian dari najis.
Terkini Lainnya
Pengertian Thaharah
Hukum Thaharah
Macam-macam Thaharah
Tata Cara Thaharah
Manfaat dan Hikmah Thaharah
1. Bersuci adalah fitrah manusia
2. Menjaga kemuliaan dan wibawa umat Islam
3. Menjaga kesehatan
4. Menghadap Allah dalam kondisi terbaik
Artikel Terkait
Daftar Dalil Tentang Thaharah Beserta Lafal dan Artinya
Hukum Istinja dalam Islam Beserta Pengertian dan Adabnya
Perbedaan Hadas dan Najis, Macam, Contoh, dan Cara Membersihkannya
Apa Itu Taharah: Sebab, Hukum, dan Apa Pentingnya dalam Agama Islam
Populer
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Flash News
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham
Siti Fauziah, Perempuan Pertama Dilantik Jadi Sekjen MPR
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik
Pemerintah akan Kembangkan Inovasi E-Budgeting & E-Procurement
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap
Fitroh Janji Tuntaskan Perkara Korupsi yang Disorot Masyarakat
Hakordia 2024, Korupsi Menghambat Pembangunan & Merusak Keadilan
Anis Matta Terpilih Jadi Ketum Partai Gelora 2024-2029
Kemlu: Ada Peluru Nyasar Tembus Ruang Rapat KBRI Damaskus
Budi Gunawan Wakili Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2024