News - Tim penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku produksi uang palsu di Srengseng, Jakbar, berencana menukarkan uangnya ke Bank Indonesia (BI). Hal itu diketahui usai melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.
“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," ujar Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).
Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap dan menahan tersangka M, FF, YS, dan MDCF. Dalam pemeriksaan keempat tersangka, mereka mengaku,menjalankan aksinya di daerah Jakarta dan Jawa Barat dan sudah lebih kurang 3 bulan.
“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di vila Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan, Jakarta Barat,” ucapnya.
Menurut keterangan dari para tersangka, ujar Wira, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 220.000 lembar diproduksi setara nilai Rp22 miliar.
Uang palsu itu dipesan oleh seorang berinisial P (DPO) dan dijanjikan akan dibayarkan setelah Iduladha dengan perbandingan harga 1:4, yaitu sebesar Rp5,5 miliar.
Wira menjelaskan, para tersangka mengaku bahwa uang palsu itu diproduksi di kontrakan yang sempat disewanya di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Uang palsu diproduksi di daerah Gunung Putri, namun baru selesai 50 persen masa sewa gudang habis," tuturnya.
Ditegaskan Wira, penyidik masih mengejar 3 DPO yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni A sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu. Lalu, I sebagai operator mesin cetak GTO, dan P sebagai pemesan uang palsu.
"Dari kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa upal (uang palsu) sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100 ribu senilai Rp22 miliyar, upal 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar, kertas plano ukuran A3, alat ultra violet, serta mesin hitung uang," tutur Wira.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
BI: Kualitas Uang Palsu yang Beredar di UIN Makassar Rendah
Marak Peredaran Uang Palsu, DPR Minta BI Perkuat Edukasi
Evaluasi Nataru, Menko Polkam Soroti Daerah Bencana & Uang Palsu
BI Dukung Polisi Usut Kasus Produksi Uang Palsu di UIN Makassar
Populer
Polda Sumut Benarkan AKBP DK Dipecat karena Kelainan Seksual
Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Mau Melawan Efisiensi Anggaran
Wamentan: Penunjukan Dirut Bulog atas Kebutuhan Organisasi
KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Ini Jadwalnya
Ketahanan Pangan di Tangan Militer: Untung atau Buntung?
Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya Sama Pak Jokowi, Lucu Juga
Kejagung Sita Barang usai Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM
Detik-Detik Hakim Arif Tegur Terdakwa Penembakan Bos Rental
Flash News
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
Kades Kohod Sudah Diperiksa soal Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut
Khofifah Nilai MBG dapat Menguatkan Kecerdasan dan Iman Anak
Agustiani Tio Surati Ketua KPK Minta Izin Berobat Kanker di Cina
Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara
Kejagung Sita Barang usai Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM
Jawaban TVRI & RRI soal Isu PHK Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran
Prabowo Akui Beri Perintah Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
Prabowo Mengaku Grogi Beri Taklimat di Hadapan Muslimat NU
Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Harta Isa Rachmatarwata Rp38,9 M
Zarof Ricar Terima Uang Rp6 M untuk Tangani Kasasi Ronald Tannur
Oditur Militer Ungkap Kronologi Kasus Penembakan Bos Rental
Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya Sama Pak Jokowi, Lucu Juga
PKB Dukung Pembangunan IKN Ditunda Imbas Efisiensi Anggaran
Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Mau Melawan Efisiensi Anggaran