News - Penyidik Polres Boyolali menetapkan lagi enam orang sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur berinisial KM (12) di Desa Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah, yang terjadi beberapa waktu lalu. Sebelumnya, penyidik Polres Boyolali sudah menetapkan dua orang tersangka sehingga totalnya menjadi delapan orang.
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menjelaskan, salah satu tersangka penganiayaan KM adalah ketua RT setempat.
"Kami sudah mengamankan delapan terduga pelaku, sudah kami lakukan pemeriksaan, dan sudah kami tetapkan tersangka dan mulai hari ini sudah kami lakukan penahanan sejak 12 Desember sampai nanti 31 Desember atau 20 hari ke depan," kata Joko kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Joko menjelaskan, para pelaku berperan melakukan penendangan, penjempitan jari kaki dengan tang, dan pemukulan. Namun, dia memastikan bahwa dari fakta penyidikan tidak ada upaya pencabutan kuku kaki.
"Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti dalam pendalaman kami. Tidak menutup kemungkinan, tersangka akan kami kembangkan lagi," ucap dia.
Joko menerangkan, kasus penganiayaan tersebut memang berawal dari peristiwa pencurian yang kerap dilakukan oleh KM (12). Pada akhirnya, warga melakukan main hakim sendiri untuk memberikan ganjaran bagi KM.
Kedelapan tersangka pun dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Joko menuturkan, kepolisian bersama pemerintah daerah setempat akan memberikan bantuan pemulihan kondisi anak KM usai peristiwa ini. KM saat ini dipastikan dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan perawatan medis.
"Sehat, sudah ada pendampingan dari pengacara. Kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah, baik secara psikologi, nanti pascakejadian juga akan kami berikan pendampingan ekonomi maupun fasilitas kesehatan," ujar Joko.
Sebelumnya diberitakan seorang anak mengalami penganiayaan oleh warga hingga babak belur di bagian wajah dan pencabutan kuku kaki viral di media sosial. Dalam konten yang viral di media sosial, anak yang disebut berinisal KM itu dituduh mencuri celana dalam milik istri Pak RT setempat.
Ayah KM yang bekerja sebagai tukang sayur pun berupaya menyelamatkan sang anak dari aksi main hakim sendiri itu. KM pun sempat meminta maaf atas aksi anaknya, tetapi warga tetap melakukan aksi main hakim sendiri dengan memukul KM dan mengancam aksi KM disebarkan ke media sosial. Warga pun mengancam KM untuk tidak dibawa ke rumah sakit.
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhi Buwono, menyebut, dua orang pelaku yang ditangkap pertama kali oleh kepolisian dan ditetapkan tersangka adalah TD dan WT. Sementara itu, enam orang tersangka baru belum disebutkan inisialnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kadisperindagkop Halmahera Barat Jadi Tersangka Pengroyokan
Pemerintah Pantau Isu Penganiayaan Terpidana Reynhard Sinaga
Punya Duit dan Jabatan Tak Membuat Arogansi Dapat Dibenarkan
Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Pernah Ditipu Pengacara
Populer
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Anggota Pemuda Pancasila Minta Maaf usai Buat Masalah di Blok M
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
Tak Cuma bagi Lansia, Gelombang Panas juga Mematikan bagi Pemuda
Flash News
Gus Ipul Sebut Program Sekolah Rakyat Bakal Dimulai di Jakarta
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Fasilitas Umum Kota Bandung Rusak Akibat Permainan Koin Jagat
Pemprov DKJ Segera Isi Kursi Kadis hingga Lurah yang Kosong
Gempa M 6,9 di Jepang, Tsunami Kecil Terjadi di Miyazaki & Kochi
Keputusan Isu Libur Sekolah saat Ramadan Akan Diambil Pekan Ini
Danpomal: Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Sorong Anggota TNI AL
Komdigi Target Aturan Internet Ramah Anak Selesai dalam Sebulan
Alasan KPK Tak Tahan Hasto: Butuh Keterangan Saksi & Belum Perlu
Sindikat Prostitusi Internasional di Bali, 2 WNA Jadi Tersangka
Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto selama Praperadilan Berjalan
Komdigi Susun Aturan Penggunaan AI di Indonesia