News - Mantan Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Ridwan, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK mengakudirinya pernah menerima uang Rp70 juta di masjid rutan dan masih terima gaji, meski telah jadi terdakwa.
Dalam kasus ini, Ridwan disebut sebagai “lurah” Rutan Pomdam Jaya Guntur atau orang yang bertugas mengumpulkan uang dari “korting” atau tahanan yang menarik uang pungli dari tahanan lainnya.
Ridwan menyebut bahwa dirinya menerima uang secara tunai di masjid rutan.
"Di masjid bisa Pak. di tenda ka di Guntur ada tenda tempat kunjungan atau di masjid," kata Ridwan di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Dia mengaku menerima uang Rp70 juta tersebut dari mantan Bupati Kepulauan Banggai, Zainal Mus, yang sempat jadi korting saat di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Dia juga mengaku telah menjadi lurah sejak 2019.
Sementara itu, dia juga mengaku masih menerima gaji hingga saat ini, meski telah berstatus sebagai terdakwa. Katanya, saat ini dia masih jadi pegawai tidak tetap (PTT) dan masih terima gaji sebesar 50 persen.
"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya," ujarnya.
Kemudian, dia juga menyebut sempat diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mendapatkan sanksi berat. Dia juga mendapat hukuman untuk membuat permohonan maaf secara terbuka.
"Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," ucap Ridwan.
Katanya, sanksi berat tersebut dijatuhkan karena dia telah menerima uang secara tidak resmi dari tahanan di rutan KPK.
"Menerima uang dari tahanan Pak," ujarnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah mendakwa 15 terdakwa yang diduga telah melakukan pungli di rutan KPK hingga Rp6,3 miliar.
Lima belas terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Hoaks Jokowi dan Kapolri Mendatangi Rumah Gus Miftah
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas
23 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Kemayoran