News - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Tegar Rafi Sanjaya, meminta pada majelis hakim untuk melibatkan seluruh elemen STIP untuk bertanggung jawab atas kematian Putu Satria Ananta Rustika. Hal tersebut, tertulis dalam eksepsi Tegar, yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Mulyadi Sihombing, pada kasus penganiayaan Putu di STIP dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (22/10/2024).
Usai membacakan eksepsi, Mulyadi kembali menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkara ini hingga selesai dan meminta semua pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab.
"Jadi kami akan mengawal perkara ini sampai selesai dan kami berharap juga bukan hanya terdakwa yang ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya tetapi semua orang-orang atau pihak yang terlibat harus ikut bertanggung jawab," kata Mulyadi kepada wartawan di Gedung PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Selain itu, Mulyadi juga meminta agar STIP ikut bersikap dan dapat menghentikan masalah penganiayaan ini. Sebab, katanya, hal ini telah sering terjadi sebelumnya.
"Nah kita berharap ada reformasi dari pihak kampus agar perundungan atau bullying yang mengakibatkan sampai hal-hal yang seperti ini tidak terjadi kembali," tuturnya.
Mulyadi juga menjelaskan, Tegar, selaku terdakwa yang diduga telah menganiaya juniornya, Putu Satria Ananta Rustika, bersama teman-temannya, yang juga menjadi terdakwa, yaitu I Kadek Adrian dan Farhan Abubakar, telah mengakui, telah memukul Putu sebanyak tiga kali atas izin dari Putu di kamar mandi pria lantai 2 kampus STIP.
"Nah, kemudian karena terdakwa merasa dia juga senior, jadi dia bertanya dulu kepada si korban. 'Kamu tahan? tahan nyor? siap?' 'tahan nyor gitu' Jadi dia coba, kemudian sampai korban kolaps," ujarnya.
Awalnya, Mulyadi menegaskan, Tegar tidak berniat untuk memukul Putu yang sedang merokok di kamar mandi bersama teman-temannya.
"Tetapi pada awalnya dia hanya ingin merokok ke kamar mandi. Nah, kemudian ketika di dalam kamar mandi dia sudah melihat korban bersama empat rekan lainnya," tuturnya.
Kemudian, kata Mulyadi, Tegar diprovokasi oleh temannya, yang juga sempat menjadi tersangka dalam kasus ini, bernama Wiliam, tetapi dibebaskan.
Akhirnya, dia memukul Putu hingga terkapar dan lemas. Katanya, Tegar sempat membantu Putu dengan menarik lidahnya, memberi napas buatan dan bantuan lainnya. Namun, Putu tetap tak teselamatkan.
Selain itu, Mulyadi juga mengatakan, bahwa Tegar meminta agar dakwaan terhadapnya dicabut secara seluruhnya. Katanya, Tegar juga ingin meminta maaf secara langsung pada keluarga korban.
Sebelumnya, Tegar telah didakwa melakukan pwnganiayaan hingga mengakibatkan tewas. Dia dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 338 juntco Pasal 55 KUHP.
Diketahui, hari ini Tegar menjalani sidang kedua, dengan agenda pembacaan eksepsi. Dalam sidang tersebut, hadir ibu dan tante korban yang enggan memaafkan para terdakwa.
"Saya nggak mau ya, artinya kalau dia menyesal sama tindakannya, ya terima saja hukumannya," kata Ibunda Putu, Ni Nengah Rusmini, usai menghadiri sidang.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Siswa SMA 70 Jaksel Diduga Dianiaya Kakak Kelasnya di Toilet
DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Bullying PPDS
Polda Jateng Akan Tetapkan Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip
Orang Tua Korban Bullying di SD Budya Wacana Yogya Datangi KPAI
Populer
Fenomena Gaya Hidup Slow Living di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Beda Hasil Dukungan Jokowi di Solo: Respati Menang, Lutfhi Kalah
Bias Publik dan Suara Korban KDRT di Kalangan Selebritas
Masa Depan Bisnis Teknologi Asia Tenggara di Genggaman Vietnam
Kala Kelas Menengah Berolahraga: Aku Lari, Maka Aku Ada
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Apa Iya Ustaz Adi Resmi Gantikan Miftah Jadi Utusan Presiden?
Flash News
Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas soal Warga Binaan
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly
Gibran Ingin Fatayat NU Jadi Tempat Berlindung Nyaman Perempuan
Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Mesin Pompa SPBU di Jaktim
Yusril: Di KUHP Baru, Pengguna Narkotika Direhab Tidak Dipidana
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Prabowo: Di Setiap Parpol Pasti Ada Perkubuan, termasuk Gerindra
Prabowo di HUT Golkar: Nyaman Ada Mbak Puan Jadi Check & Balance
Bahlil Ingin Kader Golkar Tiru Kegigihan Prabowo
Bahlil Ungkap Ketum Golkar Belum Tentu Bisa Jadi Presiden
Kejari Semarang Tahan Tersangka Penyelundupan Miras dari Cina
Laporan Kinerja Dewas KPK: 109 Insan KPK Kena Sanksi Etik
Curhat Dewas Pusing Tangani Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Hakim Ini Dissenting Opinion, Sebut Ronald Tannur Tak Bunuh Dini
Pramono: Korban Kebakaran Kemayoran Ingin Hunian Lebih Layak