News - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Tegar Rafi Sanjaya, meminta pada majelis hakim untuk melibatkan seluruh elemen STIP untuk bertanggung jawab atas kematian Putu Satria Ananta Rustika. Hal tersebut, tertulis dalam eksepsi Tegar, yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Mulyadi Sihombing, pada kasus penganiayaan Putu di STIP dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (22/10/2024).

Usai membacakan eksepsi, Mulyadi kembali menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkara ini hingga selesai dan meminta semua pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab.

"Jadi kami akan mengawal perkara ini sampai selesai dan kami berharap juga bukan hanya terdakwa yang ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya tetapi semua orang-orang atau pihak yang terlibat harus ikut bertanggung jawab," kata Mulyadi kepada wartawan di Gedung PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Selain itu, Mulyadi juga meminta agar STIP ikut bersikap dan dapat menghentikan masalah penganiayaan ini. Sebab, katanya, hal ini telah sering terjadi sebelumnya.

"Nah kita berharap ada reformasi dari pihak kampus agar perundungan atau bullying yang mengakibatkan sampai hal-hal yang seperti ini tidak terjadi kembali," tuturnya.

Mulyadi juga menjelaskan, Tegar, selaku terdakwa yang diduga telah menganiaya juniornya, Putu Satria Ananta Rustika, bersama teman-temannya, yang juga menjadi terdakwa, yaitu I Kadek Adrian dan Farhan Abubakar, telah mengakui, telah memukul Putu sebanyak tiga kali atas izin dari Putu di kamar mandi pria lantai 2 kampus STIP.

"Nah, kemudian karena terdakwa merasa dia juga senior, jadi dia bertanya dulu kepada si korban. 'Kamu tahan? tahan nyor? siap?' 'tahan nyor gitu' Jadi dia coba, kemudian sampai korban kolaps," ujarnya.

Awalnya, Mulyadi menegaskan, Tegar tidak berniat untuk memukul Putu yang sedang merokok di kamar mandi bersama teman-temannya.

"Tetapi pada awalnya dia hanya ingin merokok ke kamar mandi. Nah, kemudian ketika di dalam kamar mandi dia sudah melihat korban bersama empat rekan lainnya," tuturnya.

Kemudian, kata Mulyadi, Tegar diprovokasi oleh temannya, yang juga sempat menjadi tersangka dalam kasus ini, bernama Wiliam, tetapi dibebaskan.

Akhirnya, dia memukul Putu hingga terkapar dan lemas. Katanya, Tegar sempat membantu Putu dengan menarik lidahnya, memberi napas buatan dan bantuan lainnya. Namun, Putu tetap tak teselamatkan.

Selain itu, Mulyadi juga mengatakan, bahwa Tegar meminta agar dakwaan terhadapnya dicabut secara seluruhnya. Katanya, Tegar juga ingin meminta maaf secara langsung pada keluarga korban.

Sebelumnya, Tegar telah didakwa melakukan pwnganiayaan hingga mengakibatkan tewas. Dia dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 338 juntco Pasal 55 KUHP.

Diketahui, hari ini Tegar menjalani sidang kedua, dengan agenda pembacaan eksepsi. Dalam sidang tersebut, hadir ibu dan tante korban yang enggan memaafkan para terdakwa.

"Saya nggak mau ya, artinya kalau dia menyesal sama tindakannya, ya terima saja hukumannya," kata Ibunda Putu, Ni Nengah Rusmini, usai menghadiri sidang.