News - Saksi kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Muhammad Kharazi, menyebutkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pernah membeli rumah mewah di kawasan Kota Wisata, Cibubur, secara tunai dengan nominal Rp7,5 miliar.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kharazi mengatakan Gazalba Saleh membeli rumah miliknya yang berukuran 1.248 meter persegi itu secara tunai dan dibayarkan dengan mata uang asing serta rupiah.

"Transaksi dilakukan di bulan Maret 2022, pembayarannya dilakukan dalam sehari dan dibayarkan tunai. Ada rupiah dan dolar Singapura," kata Kharazi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Kharazi mengungkapkan, Gazalba menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar dan disetorkan langsung ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Saat menyetorkan uang, transaksi dilakukan menggunakan identitas Kharazi sebagai pihak penjual properti.

Kemudian di dalam mobil, Gazalba kembali memberikan uang tunai Rp100 juta dan 200.000 dolar Singapura (SGD) dengan kurs saat itu Rp10 ribu.